{"title":"EKSISTENSI HUKUM JINAYAT DALAM MASYARAKAT NUSANTARA","authors":"M. Yusuf","doi":"10.22373/legitimasi.v10i1.10516","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPergulatan tentang supremasi hukum Islam dalam masyarakat nusantara dimulai pada masa penjajahan Belanda, ketika Belanda mulai mengusik hukum masyarakat demi memperkuat cengkeramannya untuk menguasai bumi nusantara ini. Awalnya ilmuan hukum Belanda masih jernih dalam melihat kebenaran bahwa hukum Islam dalam masyarakat muslim nusantara lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum adat sehingga lahir teori receptie in complexu, namun hal ini tidak berlaku lama karena ilmuan hukum Belanda lainnya merubah teori ini dengan teori receptie yang menempatkan hukum Islam lebih rendah dari hukum adat. Hal ini dilakukan untuk kepentingan politik kekuasaan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, ilmuan hukum Indonesia mulai meluruskan kembali kedudukan hukum Islam dan menempatkannya pada kedudukan yang sebenarnya, sehingga muncul teori receptie exit yang dipelopori oleh Hazairin, teori receptio a contrario oleh Sayuti Thalib dan teori eksistensi oleh ichtijanto. Ketiga teori ini mempunyai tujuan yang sama yaitu berusaha menempatkan kedudukan hukum Islam yang diakui eksistensinya di Indonesia. Namun tidak sepenuhnya teori-teori tersebut berlaku di Indonesia karena hukum jinayat (pidana Islam) tidak pernah mendapat pengakuan sebagai hukum yang dapat dilaksanakan di Indonesia, melainkan tetap masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda. Sehingga dalam penelitian ini ingin melihat sejauh mana eksistensi hukum Islam di Indonesia dan mengapa hukum jinayat sukar sekali dilaksanakan di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukum Islam di Indonesia hanya dalam bidang perdata, sementara dalam bidang pidana masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda, kemudian kendala pelaksanaan hukum jinayat lebih kepada budaya masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai dengan Islam dan kendala politik. Kata Kunci: Eksistensi, Hukum Jinayat dan masyarakat","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10516","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstrakPergulatan tentang supremasi hukum Islam dalam masyarakat nusantara dimulai pada masa penjajahan Belanda, ketika Belanda mulai mengusik hukum masyarakat demi memperkuat cengkeramannya untuk menguasai bumi nusantara ini. Awalnya ilmuan hukum Belanda masih jernih dalam melihat kebenaran bahwa hukum Islam dalam masyarakat muslim nusantara lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum adat sehingga lahir teori receptie in complexu, namun hal ini tidak berlaku lama karena ilmuan hukum Belanda lainnya merubah teori ini dengan teori receptie yang menempatkan hukum Islam lebih rendah dari hukum adat. Hal ini dilakukan untuk kepentingan politik kekuasaan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, ilmuan hukum Indonesia mulai meluruskan kembali kedudukan hukum Islam dan menempatkannya pada kedudukan yang sebenarnya, sehingga muncul teori receptie exit yang dipelopori oleh Hazairin, teori receptio a contrario oleh Sayuti Thalib dan teori eksistensi oleh ichtijanto. Ketiga teori ini mempunyai tujuan yang sama yaitu berusaha menempatkan kedudukan hukum Islam yang diakui eksistensinya di Indonesia. Namun tidak sepenuhnya teori-teori tersebut berlaku di Indonesia karena hukum jinayat (pidana Islam) tidak pernah mendapat pengakuan sebagai hukum yang dapat dilaksanakan di Indonesia, melainkan tetap masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda. Sehingga dalam penelitian ini ingin melihat sejauh mana eksistensi hukum Islam di Indonesia dan mengapa hukum jinayat sukar sekali dilaksanakan di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukum Islam di Indonesia hanya dalam bidang perdata, sementara dalam bidang pidana masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda, kemudian kendala pelaksanaan hukum jinayat lebih kepada budaya masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai dengan Islam dan kendala politik. Kata Kunci: Eksistensi, Hukum Jinayat dan masyarakat
在荷兰占领期间,当荷兰人开始纠缠社会法律以加强对地球的控制时,伊斯兰法在群岛中至高无上的斗争就开始了。起初科学家荷兰法仍然清醒看到伊斯兰法律的事实中穆斯林社会群岛的地位高于出生所以普通法receptie in complexu理论,但这并不适用于久,因为其他科学家荷兰法律改变了这一理论的理论receptie把伊斯兰法律比普通法还低。这是为了荷兰权力的政治利益。随着印尼独立,印尼法律科学家开始重新调整伊斯兰法律的立场,并将其置于真实的位置,于是出现了由Hazairin、Sayuti Thalib的receptio a contrario理论和ichtijanto的存在理论。这三种理论的目的都是一样的,即将公认的伊斯兰法律置于印度尼西亚的地位。但这些理论在印尼并不完全适用,因为金阿提法(伊斯兰犯罪)从未被承认为可在印尼执行的法律,而是继续使用荷兰的《刑法》(KUHP)。因此,在这项研究中,我们想了解伊斯兰法在印尼的存在程度,以及为什么在大多数穆斯林居住的印尼,执行《金经律法》是如此困难。该研究采用定性方法和文献研究。研究表明,伊斯兰法在印尼的存在仅仅是在民事领域,而在犯罪领域仍然使用荷兰的国库,那么金亚法的实施障碍更多的是不完全符合伊斯兰教和政治约束的社会文化。关键词:存在、现行法律和社会