{"title":"The Effectiveness of The Halal Product Guarantee Law on Business Awareness in Registration of Halal Certification in Indonesia","authors":"Tasya Anzellyta, Anis Fittria","doi":"10.21580/walrev.2022.4.1.11272","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The issuance of the Law on Halal Product Assurance in 2014 marked a new era of halal certification in Indonesia. In the past, halal certification was voluntary, but after the JPH Law it became mandatory. The government through the Halal Product Guarantee Agency of the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia is tasked with guaranteeing halal products in the community. The fact is that until 2022, there are still many business actors, especially those on the Small, Medium and Micro scale (MSMEs) who have not registered for halal certification. Even though the regulation has existed since 2014. Based on this, this study aims to determine the effectiveness of the Halal Product Guarantee Act on the Awareness of Business Actors in the Registration of Halal Certification in Indonesia. The research method used in this research is qualitative field research, with an empirical juridical research approach. The results of this study indicate that the Halal Product Guarantee Act has not been effective in increasing the awareness of business actors to register for halal certification and increase the availability of halal products in Indonesia. The minimum number of business actors who register for halal certification is influenced by legal awareness, namely: knowledge of legal regulations, knowledge of legal content, legal attitudes, and legal behavior. It is concluded that business actors in Indonesia have a low level of legal awareness in registering for halal certification. Many business actors do not know about the obligation of halal certification. There are also business actors who already know about halal certification, but have not yet arrived at compliance and carrying out the mandate of the Halal Product Guarantee Act. Terbitnya Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada tahun 2014 menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia. Dahulu, sertifikasi halal bersifat sukarela (voluntary), akan tetapi setelah adanya UU JPH menjadi wajib (mandatory). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia bertugas untuk menjamin produk halal di masyarakat. Faktanya sampai tahun 2022, masih banyak pelaku usaha terutama yang berskala Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) yang belum melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Padahal regulasinya sudah ada sejak tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Undang Undang Jaminan Produk Halal Terhadap Kesadaran Pelaku Usaha dalam Pendaftaran Sertifikasi Halal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum efektif dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pendaftaran sertifikasi halal dan meningkatkan ketersediaan produk halal di Indonesia. Minimnya jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal ini dipengaruhi oleh kesadaran hukum, yakni: pengetahuan tentang peraturan hukum, pengetahuan isi hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Disimpulkan bahwa pelaku usaha di Indonesia memiliki tingat kesadaran hukum yang masih rendah dalam mendaftar sertifikasi halal. Pelaku usaha banyak yang belum tahu tentang kewajiban sertifikasi halal. Ada juga pelaku usaha yang sudah tahu tentang sertifikasi halal, namun belum sampai pada ketaatan dan melaksanakan amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal.","PeriodicalId":255287,"journal":{"name":"Walisongo Law Review (Walrev)","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Walisongo Law Review (Walrev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.1.11272","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The issuance of the Law on Halal Product Assurance in 2014 marked a new era of halal certification in Indonesia. In the past, halal certification was voluntary, but after the JPH Law it became mandatory. The government through the Halal Product Guarantee Agency of the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia is tasked with guaranteeing halal products in the community. The fact is that until 2022, there are still many business actors, especially those on the Small, Medium and Micro scale (MSMEs) who have not registered for halal certification. Even though the regulation has existed since 2014. Based on this, this study aims to determine the effectiveness of the Halal Product Guarantee Act on the Awareness of Business Actors in the Registration of Halal Certification in Indonesia. The research method used in this research is qualitative field research, with an empirical juridical research approach. The results of this study indicate that the Halal Product Guarantee Act has not been effective in increasing the awareness of business actors to register for halal certification and increase the availability of halal products in Indonesia. The minimum number of business actors who register for halal certification is influenced by legal awareness, namely: knowledge of legal regulations, knowledge of legal content, legal attitudes, and legal behavior. It is concluded that business actors in Indonesia have a low level of legal awareness in registering for halal certification. Many business actors do not know about the obligation of halal certification. There are also business actors who already know about halal certification, but have not yet arrived at compliance and carrying out the mandate of the Halal Product Guarantee Act. Terbitnya Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada tahun 2014 menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia. Dahulu, sertifikasi halal bersifat sukarela (voluntary), akan tetapi setelah adanya UU JPH menjadi wajib (mandatory). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia bertugas untuk menjamin produk halal di masyarakat. Faktanya sampai tahun 2022, masih banyak pelaku usaha terutama yang berskala Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) yang belum melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Padahal regulasinya sudah ada sejak tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Undang Undang Jaminan Produk Halal Terhadap Kesadaran Pelaku Usaha dalam Pendaftaran Sertifikasi Halal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum efektif dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pendaftaran sertifikasi halal dan meningkatkan ketersediaan produk halal di Indonesia. Minimnya jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal ini dipengaruhi oleh kesadaran hukum, yakni: pengetahuan tentang peraturan hukum, pengetahuan isi hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Disimpulkan bahwa pelaku usaha di Indonesia memiliki tingat kesadaran hukum yang masih rendah dalam mendaftar sertifikasi halal. Pelaku usaha banyak yang belum tahu tentang kewajiban sertifikasi halal. Ada juga pelaku usaha yang sudah tahu tentang sertifikasi halal, namun belum sampai pada ketaatan dan melaksanakan amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal.
2014年颁布的《清真产品保障法》标志着印尼清真认证的新时代。在过去,清真认证是自愿的,但在JPH法之后,它变成了强制性的。政府通过印度尼西亚共和国宗教部的清真产品保证机构负责保证社区的清真产品。事实是,直到2022年,仍有许多商业行为者,特别是那些中小微企业(MSMEs)没有注册清真认证。尽管该规定自2014年以来一直存在。基于此,本研究旨在确定清真产品保障法对印度尼西亚清真认证注册中商业行为者意识的有效性。本研究采用的研究方法是定性的实地调查,并采用实证的法律研究方法。本研究的结果表明,清真产品保障法并没有有效地提高商业行为者注册清真认证的意识,并增加印尼清真产品的可用性。注册清真认证的企业行为主体的最低数量受法律意识的影响,即:对法律法规的了解、对法律内容的了解、法律态度、法律行为。结论是,印度尼西亚的商业行为者在注册清真认证方面的法律意识水平较低。许多商业行为者不知道清真认证的义务。也有一些商业行为者已经知道清真认证,但还没有达到合规和执行清真产品保障法的授权。Terbitnya Undang-undang tentang Jaminan产品清真(UU JPH), 2014年印度尼西亚清真食品。Dahulu, sertifikasi halal bersifat sukarela(自愿),akan tetapi setelah adanya UU JPH menjadi wajib(强制性)。Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan产品清真(BPJPH) Kementrian Agama共和国印度尼西亚bertugas untuk menjamin产品清真di masyarakat。Faktanya sampai tahun 2022, masih banyak pelaku usaha terutama yang berskala usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) yang belum melakukan pendaftaran sertifikasi清真。Padahal regulasinya sudah ada sejak tahun 2014。Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Undang Undang Jaminan产品,Terhadap Kesadaran Pelaku Usaha dalam Pendaftaran Sertifikasi清真印尼。Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan(野外研究)yang bersifat quality, dengan pendekatan penelitian yuridis经验。Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Jaminan产品清真(UU JPH) belum efektif dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pendaftaran sertifikasi清真dan meningkatkan ketersediaan产品清真是印度尼西亚。Minimnya jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal ini dipengaruhi oleh kesadaran hukum, yakni: pengetahuan tentperaturan hukum, pengetahuan isi hukum, sikap hukum, dan perekaku hukum。dispulkan bahwa pelaku usaha di印度尼西亚纪念,kesadaran hukum yang masih rendah dalam mendaftar sertifikasi清真。清真的,清真的。Ada juga pelaku usaha yang sudah tahu tentang sertifikasi清真,namun belum sampai paada ketaatan dan melaksanakan amanat Undang-undang Jaminan产品清真。