{"title":"ANALISIS YURIDIS PENETAPAN STATUS ANAK ANGKAT YANG TELAH BERUSIA DEWASA (STUDI PENETAPAN PENGADILAN NOMOR PERKARA: 0486/Pdt.P/2020/PA.Bwi)","authors":"Nurillah Harry Putri, Hariyo Sulistiyantoro","doi":"10.25139/lex.v6i2.5268","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian hukum normatif ini mengkaji Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 0486/Pdt.P/2020/Pa.Bwi Yang mengabulkan permohonan penetapan status anak angkat yang diajukan oleh anak angkat yang telah berusia 41 tahun, setelah kedua orang tua angkatnya meninggal dunia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dan akibat hukumnya. Sumber data penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Penetapan Nomor: 0486/Pdt.P/2020/Pa.Bwi tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf (a) PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Pasal 4 huruf (a) dan Permensos RI Nomor: 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Mengingat hakim dalam memberikan putusan tidak dapat mengutamakan kepastian hukum dari suatu peraturan saja, melainkan juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak terkait. Adapun akibat hukum dari penetapan tersebut terbatas hubungan keperdataan dalam hal wasiat wajibah.","PeriodicalId":166391,"journal":{"name":"Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25139/lex.v6i2.5268","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian hukum normatif ini mengkaji Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 0486/Pdt.P/2020/Pa.Bwi Yang mengabulkan permohonan penetapan status anak angkat yang diajukan oleh anak angkat yang telah berusia 41 tahun, setelah kedua orang tua angkatnya meninggal dunia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dan akibat hukumnya. Sumber data penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Penetapan Nomor: 0486/Pdt.P/2020/Pa.Bwi tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf (a) PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Pasal 4 huruf (a) dan Permensos RI Nomor: 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Mengingat hakim dalam memberikan putusan tidak dapat mengutamakan kepastian hukum dari suatu peraturan saja, melainkan juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak terkait. Adapun akibat hukum dari penetapan tersebut terbatas hubungan keperdataan dalam hal wasiat wajibah.