PRAKTIK POLIGAMI DI KECAMATAN CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR

R. Ramlah, M. Ilyas
{"title":"PRAKTIK POLIGAMI DI KECAMATAN CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR","authors":"R. Ramlah, M. Ilyas","doi":"10.24252/qadauna.v1i1.11428","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPoligami yang terjadi di masyarakat Campalagian, tidak semua orang mengetahui dengan jelas, bagaimana sebenarnya perkawinan poligami itu terjadi dengan secara hukum (baik perundang-undangan yang dibuat oleh negara maupun menurut hukum syari’at Islam). Poligami pun selalu memicu reaksi keras dan menjadi isu meresahkan terutama di kalangan perempuan. Jenis penelitian ini Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris, serta melalui informan (masyarakat Campalagian), selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya berdasarkan data dari hasil wawancara yang ada, penulis berusaha menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang bersifat khusus menjadi sebuah kesimpulan yang lebih umum. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik poligami dilakukan dengan secara diam-diam, adapun beberapa faktor sehingga beberapa masyarakat melakukan praktik poligami yaitu menghindari zina, karena berdasarkan sunnah Rasulullah Saw. Adapun praktik poligami menurut KUHPerdata poligami tidak sah karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama sedangkan menurut KHI poligami yang dilakukan sah menurut Agama karena terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan. Oleh karena itu, praktik poligami bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, bigitupun sebaliknya bagi orang orang-orang yang ingin berpoligami namun tidak memenuhi persyaratan, dianjurkan jangan melakukan poligami, hingga akhirnya memenuhi syarat dan ketentuan berpoligami.Kata Kunci: Hukum Islam, Perkawinan, Poligami.AbstractPolygamy that occurs in the Campalagian community, not everyone knows clearly, how exactly the marriage of polygamy takes place legally (both the laws made by the state and according to Islamic sharia law). Polygamy always triggers strong reactions and becomes a troubling issue, especially among women. This type of research is qualitative with an Empirical Juridical approach, and through informants (Campalagian community), then the data collection methods used are interviews, observation, and documentation. Furthermore, based on data from existing interviews, the authors try to draw conclusions from facts that are specific to a more general conclusion. This research was conducted in Campalagian Subdistrict, Polewali Mandar Regency. The results of this study indicate that the practice of polygamy is done secretly, as for several factors so that some people practice polygamy, namely avoiding adultery, because it is based on the sunnah of the Prophet. The practice of polygamy according to the civil code polygamy is invalid because it is not registered at the Office of Religious Affairs while according to compilation of Islamic law, polygamy is done legally according to religion because of the fulfillment of marriage conditions and harmony. Therefore, the practice of polygamy can only be carried out by people who meet the terms and conditions set, big and vice versa for people who want to polygamy but do not meet the requirements, it is recommended not to do polygamy, until finally fulfilling the terms and conditions of polygamy.Keywords: Islamic Law, Marriage, Polygamy","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i1.11428","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

AbstrakPoligami yang terjadi di masyarakat Campalagian, tidak semua orang mengetahui dengan jelas, bagaimana sebenarnya perkawinan poligami itu terjadi dengan secara hukum (baik perundang-undangan yang dibuat oleh negara maupun menurut hukum syari’at Islam). Poligami pun selalu memicu reaksi keras dan menjadi isu meresahkan terutama di kalangan perempuan. Jenis penelitian ini Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris, serta melalui informan (masyarakat Campalagian), selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya berdasarkan data dari hasil wawancara yang ada, penulis berusaha menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang bersifat khusus menjadi sebuah kesimpulan yang lebih umum. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik poligami dilakukan dengan secara diam-diam, adapun beberapa faktor sehingga beberapa masyarakat melakukan praktik poligami yaitu menghindari zina, karena berdasarkan sunnah Rasulullah Saw. Adapun praktik poligami menurut KUHPerdata poligami tidak sah karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama sedangkan menurut KHI poligami yang dilakukan sah menurut Agama karena terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan. Oleh karena itu, praktik poligami bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, bigitupun sebaliknya bagi orang orang-orang yang ingin berpoligami namun tidak memenuhi persyaratan, dianjurkan jangan melakukan poligami, hingga akhirnya memenuhi syarat dan ketentuan berpoligami.Kata Kunci: Hukum Islam, Perkawinan, Poligami.AbstractPolygamy that occurs in the Campalagian community, not everyone knows clearly, how exactly the marriage of polygamy takes place legally (both the laws made by the state and according to Islamic sharia law). Polygamy always triggers strong reactions and becomes a troubling issue, especially among women. This type of research is qualitative with an Empirical Juridical approach, and through informants (Campalagian community), then the data collection methods used are interviews, observation, and documentation. Furthermore, based on data from existing interviews, the authors try to draw conclusions from facts that are specific to a more general conclusion. This research was conducted in Campalagian Subdistrict, Polewali Mandar Regency. The results of this study indicate that the practice of polygamy is done secretly, as for several factors so that some people practice polygamy, namely avoiding adultery, because it is based on the sunnah of the Prophet. The practice of polygamy according to the civil code polygamy is invalid because it is not registered at the Office of Religious Affairs while according to compilation of Islamic law, polygamy is done legally according to religion because of the fulfillment of marriage conditions and harmony. Therefore, the practice of polygamy can only be carried out by people who meet the terms and conditions set, big and vice versa for people who want to polygamy but do not meet the requirements, it is recommended not to do polygamy, until finally fulfilling the terms and conditions of polygamy.Keywords: Islamic Law, Marriage, Polygamy
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
在坎帕多坎社区发生的废除一夫多妻制的情况下,并不是每个人都清楚地知道一夫多妻制婚姻是如何在法律上发生的(无论是国家制定的法律还是伊斯兰教的法律)。一夫多妻制总是引起强烈反响,尤其在女性中是一个令人不安的问题。这种研究是由经验丰富的司法权方法以及告密者(campa管社会)所采用的收集数据的方法,反过来是采访、观察和记录。根据采访的数据,作者试图从具体事实中得出一个更普遍的结论。这项研究是在Polewali Mandar地区进行的。这项研究的结果表明,一夫多妻制的做法是秘密进行的,其中一些因素允许一些社会实行一夫多妻制,以避免通奸为基础,因为伊斯兰教的伊斯兰教的基础是伊斯兰教的伊斯兰教。至于一夫多妻制的做法,因为它没有在宗教事务办公室登记而是非法的,而KHI声称一夫多妻制是合法的,因为它符合婚姻的条件和安排。因此,一夫多妻制的做法可能是由符合规定条件的人实施的,也可能是那些希望一夫多妻但不符合要求的人实施的,建议在一夫多妻制最终符合一夫多妻制和条件之前不要这样做。关键词:伊斯兰法律、婚姻、一夫多妻制。指责指责指责指责社区中发生的事件,并不是每个人都知道,一夫多妻制是如何获得合法地位的(两项法律都制定了法律)。一夫多妻制总是有缺陷的问题,尤其是对女性。这是一种研究类型,具有经验判断的对等性质,然后通过信息共享,利用的数据收集方法是接受、观察和文档。在来自existing interviews的数据基础上,授权人员试图从一个更普遍的事实中得出结论。这项研究是Polewali Mandar摄政的campa话子地区的结果。这种研究的结果是,这种研究的结果是秘密进行的,就像某些人在先知的太阳下进行的行为一样。根据《文明协议》,一夫多妻制的做法是有效的,因为它既没有被登记在宗教事务办公室,也没有被登记在伊斯兰法的合法性办公室,因为婚姻条件和和谐是完全合法的。这就是,面临牢狱之实践只能be carried out by people who见面会的条款和条件,大组和vice亦然for people who想面临牢狱但不要见到《requirements,它是recommended not to do面临牢狱,直到终于fulfilling面临牢狱之条款和条件。伊斯兰法、婚姻、一夫多妻
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
EFEKTIVITAS BERACARA SECARA ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE PEMBARUAN ISLAM BIDANG KELUARGA DAN RELEVANSINYA DENGAN TUNTUTAN EGALITER LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PADA BAZNAS DI KOTA PALOPO ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA TANAH PERTANIAN DENGAN SISTEM MONGKONTRAKI (Studi Kasus di Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana) PENGARUH KEMISKINAN TERHADAP PENGAMALAN SYARI’AT ISLAM DI DESA GUNUNG SILANU
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1