{"title":"LIMITATIONS OF AUTHORITY OF THE CENTRAL AND REGIONAL GOVERNMENTS IN THE RECRUITMENT OF NON-ASN EMPLOYEES","authors":"Riyadi Sri Purnomo, Frenky Kristian Saragi","doi":"10.37145/jak.v7i1.615","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengadaan pegawai non-ASN masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dengan optimal sampai saat ini. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PAN dan RB bersama BKN pada Bulan Mei-Oktober 2022, jumlah pegawai non-ASN melonjak drastis menjadi 2.360.723 dari sebelumnya yang hanya berjumlah 363.934. Berbagai kebijakan sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengerem bertambahnya jumlah pegawai non-ASN ini. Namun karena belum jelasnya batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadikan rekrutmen pegawai non-ASN dengan berbagai pengistilahan masih dilakukan oleh pemerintah daerah dengan argumentasi pemenuhan kebutuhan pegawai untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi publik. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk memperbaiki penataan dan manajemen pegawai pemerintah non-ASN ini yaitu: (1) Pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB tetap berpegang teguh pada komitmen awal bahwa Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai diluar PNS dan PPPK, agar sesuai amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yaitu hanya ada 2 jenis kepegawaian yang ada di instansi pemerintah: PNS dan PPPK, (2) Merumuskan grand design penyelesaian permasalahan pegawai non-ASN, (3) Untuk memperjelas batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan RB dan instansi di daerah, perlu diatur dalam sebuah kebijakan tentang kewenangan pemerintah daerah yang masih di perbolehkan dalam melakukan pengadaan pegawai non-ASN yang didasarkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang krusial yang didasarkan pada perjanjian kerja, kinerja pegawai, dan kebutuhan pegawai di Pemerintah Daerah selama periode tertentu. \nKata Kunci: Batasan Kewenangan, Pegawai non-ASN, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah","PeriodicalId":137551,"journal":{"name":"Jurnal Analis Kebijakan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analis Kebijakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37145/jak.v7i1.615","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengadaan pegawai non-ASN masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dengan optimal sampai saat ini. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PAN dan RB bersama BKN pada Bulan Mei-Oktober 2022, jumlah pegawai non-ASN melonjak drastis menjadi 2.360.723 dari sebelumnya yang hanya berjumlah 363.934. Berbagai kebijakan sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengerem bertambahnya jumlah pegawai non-ASN ini. Namun karena belum jelasnya batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadikan rekrutmen pegawai non-ASN dengan berbagai pengistilahan masih dilakukan oleh pemerintah daerah dengan argumentasi pemenuhan kebutuhan pegawai untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi publik. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk memperbaiki penataan dan manajemen pegawai pemerintah non-ASN ini yaitu: (1) Pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB tetap berpegang teguh pada komitmen awal bahwa Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai diluar PNS dan PPPK, agar sesuai amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yaitu hanya ada 2 jenis kepegawaian yang ada di instansi pemerintah: PNS dan PPPK, (2) Merumuskan grand design penyelesaian permasalahan pegawai non-ASN, (3) Untuk memperjelas batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan RB dan instansi di daerah, perlu diatur dalam sebuah kebijakan tentang kewenangan pemerintah daerah yang masih di perbolehkan dalam melakukan pengadaan pegawai non-ASN yang didasarkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang krusial yang didasarkan pada perjanjian kerja, kinerja pegawai, dan kebutuhan pegawai di Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
Kata Kunci: Batasan Kewenangan, Pegawai non-ASN, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah