LIMITATIONS OF AUTHORITY OF THE CENTRAL AND REGIONAL GOVERNMENTS IN THE RECRUITMENT OF NON-ASN EMPLOYEES

Riyadi Sri Purnomo, Frenky Kristian Saragi
{"title":"LIMITATIONS OF AUTHORITY OF THE CENTRAL AND REGIONAL GOVERNMENTS IN THE RECRUITMENT OF NON-ASN EMPLOYEES","authors":"Riyadi Sri Purnomo, Frenky Kristian Saragi","doi":"10.37145/jak.v7i1.615","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengadaan pegawai non-ASN masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dengan optimal sampai saat ini. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PAN dan RB bersama BKN pada Bulan Mei-Oktober 2022, jumlah pegawai non-ASN melonjak drastis menjadi 2.360.723 dari sebelumnya yang hanya berjumlah 363.934. Berbagai kebijakan sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengerem bertambahnya jumlah pegawai non-ASN ini. Namun karena belum jelasnya batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadikan rekrutmen pegawai non-ASN dengan berbagai pengistilahan masih dilakukan oleh pemerintah daerah dengan argumentasi pemenuhan kebutuhan pegawai untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi publik. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk memperbaiki penataan dan manajemen pegawai pemerintah non-ASN ini yaitu: (1) Pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB tetap berpegang teguh pada komitmen awal bahwa Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai diluar PNS dan PPPK, agar sesuai amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yaitu hanya ada 2 jenis kepegawaian yang ada di instansi pemerintah: PNS dan PPPK, (2) Merumuskan grand design penyelesaian permasalahan pegawai non-ASN, (3) Untuk memperjelas batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan RB dan instansi di daerah, perlu diatur dalam sebuah kebijakan tentang kewenangan pemerintah daerah yang masih di perbolehkan dalam melakukan pengadaan pegawai non-ASN yang didasarkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang krusial yang didasarkan pada perjanjian kerja, kinerja pegawai, dan kebutuhan pegawai di Pemerintah Daerah selama periode tertentu. \nKata Kunci: Batasan Kewenangan, Pegawai non-ASN, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah","PeriodicalId":137551,"journal":{"name":"Jurnal Analis Kebijakan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analis Kebijakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37145/jak.v7i1.615","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pengadaan pegawai non-ASN masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan dengan optimal sampai saat ini. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PAN dan RB bersama BKN pada Bulan Mei-Oktober 2022, jumlah pegawai non-ASN melonjak drastis menjadi 2.360.723 dari sebelumnya yang hanya berjumlah 363.934. Berbagai kebijakan sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengerem bertambahnya jumlah pegawai non-ASN ini. Namun karena belum jelasnya batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadikan rekrutmen pegawai non-ASN dengan berbagai pengistilahan masih dilakukan oleh pemerintah daerah dengan argumentasi pemenuhan kebutuhan pegawai untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi publik. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk memperbaiki penataan dan manajemen pegawai pemerintah non-ASN ini yaitu: (1) Pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB tetap berpegang teguh pada komitmen awal bahwa Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai diluar PNS dan PPPK, agar sesuai amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yaitu hanya ada 2 jenis kepegawaian yang ada di instansi pemerintah: PNS dan PPPK, (2) Merumuskan grand design penyelesaian permasalahan pegawai non-ASN, (3) Untuk memperjelas batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN dan RB dan instansi di daerah, perlu diatur dalam sebuah kebijakan tentang kewenangan pemerintah daerah yang masih di perbolehkan dalam melakukan pengadaan pegawai non-ASN yang didasarkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang krusial yang didasarkan pada perjanjian kerja, kinerja pegawai, dan kebutuhan pegawai di Pemerintah Daerah selama periode tertentu. Kata Kunci: Batasan Kewenangan, Pegawai non-ASN, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
中央和地方政府在聘用非公务员方面的权限限制
非asn人员采购仍然是迄今为止最不理想的未解决问题。根据潘和RB部于2022年5月至5月与BKN共同登记的资料,非asn的员工数量从过去的363934家增加到2360万零723家。政府已经制定了政策,以制止更多的非社交工作者。然而,由于联邦政府和地方当局之间的限制还不清楚,当地政府正在就如何满足公务员为公众提供最佳服务的需求展开辩论。所能给予的政策建议来纠正这个安排和管理政府雇员non-ASN即潘:(1)政府通过内政部和外交部一直坚守承诺开始,RB - -地方政府机构不允许再提升员工在公务员和创可贴,以适应管理ASN法案和PP创可贴的使命就是在政府机构的人员配备有两种:公务员和创可贴,(2)制定大设计non-ASN员工问题,结业证书(3)澄清中央政府在这方面所拥有的权力限制潘和RB和地区机构部中,需要设置一个关于授权地方政府的政策还在采购中允许做non-ASN雇员安排基于公共服务的基于工作协议,员工绩效的关键,以及地方政府雇员在一段时间内的需求。关键词:权力限制,非asn工作人员,联邦政府,地方政府
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGEMBANGAN FOOD ESTATE DI KALIMANTAN TENGAH CHALLENGES OF INTEROPERABILITY GOVERNANCE IN VILLAGE AND SUB-DISTRICT PROFILE INFORMATION SYSTEM AS AN EFFORT TO SUPPORT THE ONE DATA INDONESIA PROGRAM GLOBAL FERTILIZER CRISIS: THE IMPACT ON INDONESIA WELLNESS TOURISM MARKETING STRATEGY THROUGH SOCIAL MEDIA MEMAHAMI FENOMENA CYBER BEGGING PADA MEDIA SOSIAL
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1