{"title":"Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Pembagian Harta Warisan Setelah Berlakunya Undang-undang 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama","authors":"Marwan Busyro","doi":"10.31604/JIPS.V6I1.2019.66-74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan judul penelitian seperti yang tersebut di atas dimana kita ketahui bahwa masalah harta warisan ini sangat sering sekali terjadinya persengkataan antara keluarga, maka penulis perlu melakukan penelitian tentang kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili harta warisan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan Hakim Pengadilan Negeri mengadili perkara pembagian harta warisan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukumnya pembagian harta warisan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. \nHasil penelitian bahwa dengan terbentuknya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan juga perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Agama telah mengurangi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa atau mengadili sengketa-sengketa hukum yang terjadi antara masyarakat yang bergama Islam karena pihak Pengadilan Negeri berhak mengadili dan memeriksa perkara-perkara tentang waris Islam adalah mengenai persengketaan kepemilikan harta warisan tersebut. Pengadilan Negeri untuk menyidangkan sengketa warisan Islam khususnya tentang masalah yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan harta warisan adalah bersifat mutlak akan tetapi pelaksanaan putusan yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009.","PeriodicalId":317993,"journal":{"name":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31604/JIPS.V6I1.2019.66-74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Berdasarkan judul penelitian seperti yang tersebut di atas dimana kita ketahui bahwa masalah harta warisan ini sangat sering sekali terjadinya persengkataan antara keluarga, maka penulis perlu melakukan penelitian tentang kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili harta warisan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan Hakim Pengadilan Negeri mengadili perkara pembagian harta warisan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukumnya pembagian harta warisan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Hasil penelitian bahwa dengan terbentuknya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan juga perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Agama telah mengurangi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa atau mengadili sengketa-sengketa hukum yang terjadi antara masyarakat yang bergama Islam karena pihak Pengadilan Negeri berhak mengadili dan memeriksa perkara-perkara tentang waris Islam adalah mengenai persengketaan kepemilikan harta warisan tersebut. Pengadilan Negeri untuk menyidangkan sengketa warisan Islam khususnya tentang masalah yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan harta warisan adalah bersifat mutlak akan tetapi pelaksanaan putusan yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009.