{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)","authors":"Naurah Safa Meidiosa, Lolita Permanasari","doi":"10.56943/judiciary.v12i1.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.","PeriodicalId":383665,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.