{"title":"Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional Yang Religius Berbasis Nilai-Nilai Pancasila","authors":"Natan Prasetyo Utomo","doi":"10.56444/jrs.v4i1.3912","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sifat sistem hukum nasional tidak sekuler namun mengandung nilai-nilai religius. Hal demikian membawa konsekuensi harus dilakukan penggalian / pengkajian ilmu hukum yang berKetuhanan YME, termasuk “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” harus berdampak pada keadilan yang mendasarkan tuntunan Tuhan dan bukan sekedar berdasarkan Undang-Undang semata. Penelitian ini mengenai pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai pancasila dengan permasalahan bagaimana sistem hukum pidana nasional yang bersumber dari Pancasila dan bagaimana pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai Pancasila? Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data sekunder yakni teori-teori hukum para pakar yang berasal dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengkajian dan pengembangan yang mendalam mengenai Sistem Hukum Nasional / Ilmu Hukum Nasional Pancasila terutama sila Ke-Tuhanan YME sebaiknya secara terus menerus dilakukan sebagai usaha melakukan pencarian terhadap berbagai alternatif sistem / ilmu hukum yang ada saat ini. Hal demikian dibutuhkan dengan mengingat ilmu dan penerapan penegakan hukum senantiasa dihadapkan pada perkembangan dan tuntutan masyarakat yang memandang penegakan hukum yang masih memprihatinkan dan belum cukup mampu mengatasi permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat Indonesia yang religius. Pembangunan Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai religius berbasis nilai-nilai luhur Pancasila dilaksanakan melalui kebijakan hukum pidana atau penal policy yakni sebagai usaha dalam pembentukan hukum pidana yang sejalan dengan norma hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila yang berdasarkan pada hukum agama maupun hukum tradisional sehingga dapat diwujudkan kehidupan lahir dan batin yang serasi.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3912","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sifat sistem hukum nasional tidak sekuler namun mengandung nilai-nilai religius. Hal demikian membawa konsekuensi harus dilakukan penggalian / pengkajian ilmu hukum yang berKetuhanan YME, termasuk “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” harus berdampak pada keadilan yang mendasarkan tuntunan Tuhan dan bukan sekedar berdasarkan Undang-Undang semata. Penelitian ini mengenai pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai pancasila dengan permasalahan bagaimana sistem hukum pidana nasional yang bersumber dari Pancasila dan bagaimana pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai Pancasila? Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data sekunder yakni teori-teori hukum para pakar yang berasal dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengkajian dan pengembangan yang mendalam mengenai Sistem Hukum Nasional / Ilmu Hukum Nasional Pancasila terutama sila Ke-Tuhanan YME sebaiknya secara terus menerus dilakukan sebagai usaha melakukan pencarian terhadap berbagai alternatif sistem / ilmu hukum yang ada saat ini. Hal demikian dibutuhkan dengan mengingat ilmu dan penerapan penegakan hukum senantiasa dihadapkan pada perkembangan dan tuntutan masyarakat yang memandang penegakan hukum yang masih memprihatinkan dan belum cukup mampu mengatasi permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat Indonesia yang religius. Pembangunan Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai religius berbasis nilai-nilai luhur Pancasila dilaksanakan melalui kebijakan hukum pidana atau penal policy yakni sebagai usaha dalam pembentukan hukum pidana yang sejalan dengan norma hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila yang berdasarkan pada hukum agama maupun hukum tradisional sehingga dapat diwujudkan kehidupan lahir dan batin yang serasi.
国家法律体系的本质不是世俗的,而是宗教的。这样做会带来后果,包括“以上帝为基础的正义”,必须对基于上帝指引的正义产生影响,而不仅仅是基于法律。这项关于建立以潘卡西拉为基础的宗教民族刑事法体系的研究,以及基于潘卡西拉的民族刑事法体系如何存在的问题,以及如何建立以潘卡西拉为基础的宗教刑事法体系?这项研究是基于学者们从文学、书籍和互联网参考文献中提取的法律理论的次要数据进行的规范法律方法研究。这项研究表明,对潘卡西拉国家法律体系(Pancasila national law system / law research)的深入研究和发展,特别是对目前存在的各种替代法律系统(curhanan YME)的研究和发展,应该继续进行,以探索目前存在的各种替代法律体系。这是必要的,因为执法科学和应用不断面临着人们对执法的担忧和要求,他们认为执法仍然是令人担忧的,还不足以解决印尼宗教社会的执法问题。出自宗教价值观的建设国家刑法通过刑法政策或执行基于价值观的Pancasila penal政策即作为形成刑法的努力源于价值观的符合法律规范Pancasila传统的基于宗教和法律,以便实现出生和志趣相投的内在生命。