{"title":"Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014","authors":"N. Winiarti","doi":"10.24843/AC.2019.V04.I01.P12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Changes to the implementation of the affairs of labor inspection with the enactment of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government impact on the implementation and reporting procedures for compulsory labor report in the company, namely: 1) How the implementation of compulsory reporting of employment in the company at the office of the office in charge of manpower in the districts /city? 2) How is the reporting procedure required to report employment in the company following the enactment of Law Number 23 Year 2014? To find and find solutions to the problem formulation to be studied, then in this writing is done by normative legal research methods with the approach of legislation. As regulated in Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 7 of 1981 concerning Obligatory Reporting of Employment in the Company, employers or managers of the company shall report in writing any establishment, termination, reestablishment, transfer or dissolve the company to the Minister who is responsible in the field of manpower or appointed official in this matter who is entrusted with the task of supervision in the field of manpower. \nPerubahan terhadap penyelenggaraan urusan pengawasan ketenagakerjaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada pelaksanaan dan tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, yakni: 1) Bagaimanakah pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota? 2) Bagaimanakah tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Untuk mencari dan menemukan pemecahan atas rumusan masalah yang akan dikaji, maka dalam penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini yang diserahi tugas pengawasan di bidang ketenagakerjaan. ","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/AC.2019.V04.I01.P12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Changes to the implementation of the affairs of labor inspection with the enactment of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government impact on the implementation and reporting procedures for compulsory labor report in the company, namely: 1) How the implementation of compulsory reporting of employment in the company at the office of the office in charge of manpower in the districts /city? 2) How is the reporting procedure required to report employment in the company following the enactment of Law Number 23 Year 2014? To find and find solutions to the problem formulation to be studied, then in this writing is done by normative legal research methods with the approach of legislation. As regulated in Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 7 of 1981 concerning Obligatory Reporting of Employment in the Company, employers or managers of the company shall report in writing any establishment, termination, reestablishment, transfer or dissolve the company to the Minister who is responsible in the field of manpower or appointed official in this matter who is entrusted with the task of supervision in the field of manpower.
Perubahan terhadap penyelenggaraan urusan pengawasan ketenagakerjaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada pelaksanaan dan tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, yakni: 1) Bagaimanakah pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota? 2) Bagaimanakah tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Untuk mencari dan menemukan pemecahan atas rumusan masalah yang akan dikaji, maka dalam penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini yang diserahi tugas pengawasan di bidang ketenagakerjaan.
2014年第23号《地方政府法》的颁布对公司强制劳动报告执行和报告程序的影响对劳动监察事务执行的变化,即:1)各区/市人力主管部门办公室如何执行公司强制劳动报告?2) 2014年第23号法律颁布后,报告公司就业情况的报告程序如何?为了找到并找到解决问题的方法,制定要研究的问题,那么在本文中是通过规范的法律研究方法与立法的途径来完成的。根据1981年关于公司就业义务报告的第7号法律第4条第(1)款和第(2)款的规定,公司的雇主或经理应以书面形式将公司的任何设立、终止、重建、转让或解散报告给负责人力领域的部长或在这方面被委托负责人力领域监督任务的指定官员。2014年10月23日,我的女儿们在我的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们的女儿们。2) Bagaimanakah tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan setelah berlakunya undang undang 2014年7月23日?Untuk mencari dan menemukan pemecahan atas rumusan masalah yang akan dikaji, maka dalam penulisan ini dilakukan dengan memede penelitian hukum normatimdenan pendekatan perundang-undangan。8月7日,1981年,当我看到我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们。