KAJIAN TERHADAP FATWA MUI NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG LESBIAN, GAY, SODOMI DAN PENCABULAN

Khairuddin Khairuddin, Julius Barnawy
{"title":"KAJIAN TERHADAP FATWA MUI NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG LESBIAN, GAY, SODOMI DAN PENCABULAN","authors":"Khairuddin Khairuddin, Julius Barnawy","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr.   Kata Kunci: Hukuman-Ta’zīr-Homoseksual","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr.   Kata Kunci: Hukuman-Ta’zīr-Homoseksual
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
2014年第57届同性恋、同性恋、鸡奸和性虐待刑法审查
抽象伊斯兰教通过合法的婚姻方式引导生物本能。除了婚姻制度,任何未经授权的生物本能分配在伊斯兰教中都是不可接受的。其中之一就是同性恋关系。同性恋是一种男女之间的性行为。根据《古兰经》和《圣训》的一般规定,这种同性恋关系在伊斯兰教中被严格禁止,肇事者被判处死刑。然而,2014年印尼神职人员大会第57届同性恋、同性恋、鸡奸和强奸判决与大多数神职人员的意见不同。为此,任命的研究问题是什么促使这些梅偷偷摸摸地发布教令,定理和方法如何istinbāṭ梅用于制定法律同性恋者的法律。至于这类研究(图书馆研究),它采用对同性恋问题的描述分析方法,并分析梅教令中所载的法律条款。研究和分析表明,2014年印尼神职人员大会发布了有关同性恋、同性恋、鸡奸和社会鞭笞的背景。甚至有一些人物和机构试图为同性恋的存在而斗争。对于同性恋现象的普遍存在,存在焦虑,社会对同性恋者的法律地位和惩罚提出了质疑。至于定理和方法istinbāṭ梅用于制定法律的法律同性恋者即指的是一些自禁令颁布《古兰经》和圣训中相关的条款类型发生性关系。除此之外,印尼议会也参考学者意见。具体地说,梅至少提到了9个学者的意见,其中包括祭司al- shirazi, al-Bujairimi,祭司al重点,梅指出,同性恋是洁净的和干的行为受到处罚ta 'zīr。关键词:Hukuman-Ta 'zīr-Homoseksual
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Fiqh and Siyasa Model of Integration: A Study of The Constitution of The Sultanate of Aceh Darussalam Sayam: Implementing Customary Law in The Resolution of Persecution Criminal Cases in Aceh Tipologi Pemikiran Fikih Nahdhatul Ulama Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1