Karimuddin Karimuddin, Syahrizal Abbas, A. Sarong, Afrizal Afrizal
{"title":"Standardisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i","authors":"Karimuddin Karimuddin, Syahrizal Abbas, A. Sarong, Afrizal Afrizal","doi":"10.22373/jms.v23i1.8655","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The standard of living for the wife that is obliged to be provided by the husband is not clearly defined in the Koran and the hadiths, thus requiring the scholars to perform ijtihad in determining the size of the wife's income. The results of the ulama's ijtihad regarding the size of the wife's income will differ along with the different methods of ijtihad and the argument used, so that it becomes ambiguous (obscure) for the community to understand the actual size of the living according to the opinion of certain schools of thought. Based on the description of the problem, it is necessary to have an in-depth study of the standardization of the wife's income, which the author limits according to the Maliki and Shafi'i school. In this study the authors used a qualitative research method with a normative approach. The results of the research of the Maliki school of wife's income were not determined by a certain size, but the wife's obligation to support her was according to the husband's income level and the level of the wife's needs, so the Maliki school did not see the wife's obligation to support the husband's rich or poor. While the Shafi'i school determines the level of the wife's income with two classifications, food and clothing are determined according to the husband's class of income, while the residence or house is determined according to the wife's family stratum and the wife's eligibility to live in. Based on the results of this study, it can be concluded that the standardization of the wife's income is determined according to the ijtihad of different scholars according to the ijtihad method used. Standar nafkah istri yang wajib diberikan suami tidak ditentukan secara jelas dalam Alquran dan hadis, sehingga mengharuskan para ulama untuk berijtihad dalam menentukan ukuran nafkah istri tersebut. Hasil ijtihad para ulama tentang ukuran nafkah istri akan berbeda seiring dengan berbedanya metode ijtihad dan dalil yang digunakan, sehingga menjadi ambigu (kekaburan) bagi masyarakat untuk memahami ukuran nafkah yang sebenarnya menurut pendapat mazhab tertentu. Berdasarkan deskripsi permasalahan tersebut perlu ada sebuah kajian yang mendalam tentang standardisasi nafkah istri yang penulis batasi menurut mazhab Maliki dan Syafi’i. Dalam kajian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam mazhab Maliki nafkah istri tidak ditentukan ukuran tertentu namun kewajiban nafkah istri tersebut menurut kadar penghasilan suami dan kadar kebutuhan istri, jadi mazhab Maliki tidak melihat kewajiban nafkah istri tersebut kepada kaya atau miskinnya suami. Sementara mazhab Syafi‘i menentukan kadar nafkah istri dengan dua klasifikasi, untuk makanan dan pakaian ditentukan menurut kelas perhasilan suami, sementara untuk tempat tinggal atau rumah ditentukan sesuai dengan strata keluarga istri dan kelayakan istri untuk menetap di dalamnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa standardisasi nafkah istri ditentukan menurut ijtihad para ulama yang berbeda sesuai dengan metode ijtihad yang digunakan.","PeriodicalId":436246,"journal":{"name":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.8655","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7
Abstract
The standard of living for the wife that is obliged to be provided by the husband is not clearly defined in the Koran and the hadiths, thus requiring the scholars to perform ijtihad in determining the size of the wife's income. The results of the ulama's ijtihad regarding the size of the wife's income will differ along with the different methods of ijtihad and the argument used, so that it becomes ambiguous (obscure) for the community to understand the actual size of the living according to the opinion of certain schools of thought. Based on the description of the problem, it is necessary to have an in-depth study of the standardization of the wife's income, which the author limits according to the Maliki and Shafi'i school. In this study the authors used a qualitative research method with a normative approach. The results of the research of the Maliki school of wife's income were not determined by a certain size, but the wife's obligation to support her was according to the husband's income level and the level of the wife's needs, so the Maliki school did not see the wife's obligation to support the husband's rich or poor. While the Shafi'i school determines the level of the wife's income with two classifications, food and clothing are determined according to the husband's class of income, while the residence or house is determined according to the wife's family stratum and the wife's eligibility to live in. Based on the results of this study, it can be concluded that the standardization of the wife's income is determined according to the ijtihad of different scholars according to the ijtihad method used. Standar nafkah istri yang wajib diberikan suami tidak ditentukan secara jelas dalam Alquran dan hadis, sehingga mengharuskan para ulama untuk berijtihad dalam menentukan ukuran nafkah istri tersebut. Hasil ijtihad para ulama tentang ukuran nafkah istri akan berbeda seiring dengan berbedanya metode ijtihad dan dalil yang digunakan, sehingga menjadi ambigu (kekaburan) bagi masyarakat untuk memahami ukuran nafkah yang sebenarnya menurut pendapat mazhab tertentu. Berdasarkan deskripsi permasalahan tersebut perlu ada sebuah kajian yang mendalam tentang standardisasi nafkah istri yang penulis batasi menurut mazhab Maliki dan Syafi’i. Dalam kajian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam mazhab Maliki nafkah istri tidak ditentukan ukuran tertentu namun kewajiban nafkah istri tersebut menurut kadar penghasilan suami dan kadar kebutuhan istri, jadi mazhab Maliki tidak melihat kewajiban nafkah istri tersebut kepada kaya atau miskinnya suami. Sementara mazhab Syafi‘i menentukan kadar nafkah istri dengan dua klasifikasi, untuk makanan dan pakaian ditentukan menurut kelas perhasilan suami, sementara untuk tempat tinggal atau rumah ditentukan sesuai dengan strata keluarga istri dan kelayakan istri untuk menetap di dalamnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa standardisasi nafkah istri ditentukan menurut ijtihad para ulama yang berbeda sesuai dengan metode ijtihad yang digunakan.
《古兰经》和圣训中没有明确规定妻子必须由丈夫提供的生活标准,因此要求学者们在确定妻子收入的大小时执行伊斯兰教。乌拉玛伊智提哈德关于妻子收入大小的结果会随着伊智提哈德的不同方法和使用的论点而有所不同,因此社区根据某些思想流派的观点来理解生活的实际规模变得模糊(模糊)。基于对问题的描述,有必要对妻子收入的标准化进行深入研究,作者根据马利基和沙菲派对其进行了限制。在这项研究中,作者采用了定性研究方法与规范的方法。马利基学派对妻子收入的研究结果并不是由一定的大小来决定的,而是妻子赡养她的义务是根据丈夫的收入水平和妻子的需求水平来决定的,因此马利基学派并没有看到妻子赡养丈夫的贫富的义务。而沙菲派则以两种分类来确定妻子的收入水平,温饱是根据丈夫的收入等级来确定的,住所或房子是根据妻子的家庭阶层和妻子的居住资格来确定的。根据本研究的结果,可以得出结论,妻子收入的标准化是根据不同学者根据使用的伊智提哈德方法而确定的。标准nafkah istri yang wajib diberikan suami tidak ditentukan secara jelas dalam Alquran hadis, sehinga mengharuskan para untuk berijtihad dalam menentukan ukuran nafkah istri tersebut。这句话的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思。”Berdasarkan deskripsi permasalahan tersebut perlu ada sebuah kajian yang mendalam tenttantandisas nafkah isstri yang penulis batasi menuut mazhab Maliki dan Syafi 'i。Dalam kajian ini penulis menggunakan mede penelitian qualitatif dengan pendekatan perbandingan hukum(比较方法)。Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam mazhab Maliki nafkah istri tidak ditentukan ukuran tertentu namun kewajiban nafkah istri teri但mennuut kadar penghasilan suami dan kadar kebutuhan isri, jadi mazhab Maliki tidak melihad kewajiban nafkah istri teri但kepaada kaya atau miskinya suami。Sementara mazhab Syafi 'i menentukan kadar nafkah i dengan dua klasifikasi, untuk makanan an pakasilan suami, Sementara untuk menutan menutan menuti khasilan suami, Sementara untuk untuk temutan strata keluarga isti dan kelayakan isti untuk menetap di dalamnya。Berdasarkan的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”