A. Santoso, M. Musta’in, Endrat Kartiko Utomo, Aknes Galih Sumirat
{"title":"ANALISIS YURIDIS TINDAKAN INVASIF OLEH PERAWAT PADA PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI","authors":"A. Santoso, M. Musta’in, Endrat Kartiko Utomo, Aknes Galih Sumirat","doi":"10.31935/delima.v9i1.149","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 1 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 menyebutkan bahwa tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang diakui sebagai kewenangan dari dokter. Fakta di lapangan masih terdapat perawat yang melakukan tindakan invasif tanpa adanya pengawasan dari dokter, padahal kewenangan melaksanakan tindakan medis hanya diperoleh apabila ada pelimpahan wewenang dari dokter. Di sinilah terjadi terjadinya tumpang tindih mengenai tugas dan wewenang perawat yang melakukan tindakan invasif pada praktik keperawatan mandiri. \nPerumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui kewenangan dan perlindungan hukum bagi perawat yang melakukan tindakan invasif pada praktik mandiri. \nMetode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-sosiologis dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari kajian kepustakaan dan juga perundang-undangan atau statuta aproach, dan data sekunder diperoleh dengan teknik purposive sampling. Tipe desain dalam penelitian ini adalah Descriptive Design. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. \nHasil penelitian menunjukan bahwa perawat yang telah memiliki ijazah profesi, SIPP dan juga sertifikat kompetensi memiliki kewenangan melakukan tindakan invasif. Kewenangan yang lahir merupakan keadaan overmacht sehingga menimbulkan kewenangan atributif dari hukum perikatan. Kewenangan tersebut diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan Standar. Perlindungan hukum diberikan kepada perawat secara preventif yakni dengan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan dan juga organisasi profesi PPNI meskipun belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindakan tersebut.","PeriodicalId":260038,"journal":{"name":"Jurnal Delima Harapan","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Delima Harapan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31935/delima.v9i1.149","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Pasal 1 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 menyebutkan bahwa tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang diakui sebagai kewenangan dari dokter. Fakta di lapangan masih terdapat perawat yang melakukan tindakan invasif tanpa adanya pengawasan dari dokter, padahal kewenangan melaksanakan tindakan medis hanya diperoleh apabila ada pelimpahan wewenang dari dokter. Di sinilah terjadi terjadinya tumpang tindih mengenai tugas dan wewenang perawat yang melakukan tindakan invasif pada praktik keperawatan mandiri.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui kewenangan dan perlindungan hukum bagi perawat yang melakukan tindakan invasif pada praktik mandiri.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-sosiologis dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari kajian kepustakaan dan juga perundang-undangan atau statuta aproach, dan data sekunder diperoleh dengan teknik purposive sampling. Tipe desain dalam penelitian ini adalah Descriptive Design. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat yang telah memiliki ijazah profesi, SIPP dan juga sertifikat kompetensi memiliki kewenangan melakukan tindakan invasif. Kewenangan yang lahir merupakan keadaan overmacht sehingga menimbulkan kewenangan atributif dari hukum perikatan. Kewenangan tersebut diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan Standar. Perlindungan hukum diberikan kepada perawat secara preventif yakni dengan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan dan juga organisasi profesi PPNI meskipun belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindakan tersebut.