{"title":"Dampak Perubahan Status Kelembagaan Terhadap Koordinasi Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai","authors":"Wan Sudirman, Detri Karya","doi":"10.25299/jkp.2016.vol2(1).9341","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lembaga lingkungan hidup ke depan diharapkan mempunyai tugas utama membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi bidang lingkungan hidup sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. Untuk dapat melaksanakan tugas utama tersebut, maka lembaga lingkungan hidup setidaknya mempunyai fungsi sebagai memfasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan, yang meliputi penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun, sejak berdirinya kota Dumai hingga sekarang, urusan lingkungan hidup mengalami tiga kali perubahan status kelembagaan, sehingga berdampak pada koordinasi Kantor Linkungan Hidup Kota Dumai. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dengan cara melakukan pengumpulan data primer dan sekunder, penyebaran kuesioner dan observasi, serta membuat hipotesis jika status kelembagaan dirubah, maka akan berdampak pada koordinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi baik internal maupun eksternal jarang dilakukan yaitu 47,37 % dan 55 %. Hal ini disebabkan pegawai baik internal kantor maupun eksternal kantor jarang mendapatkan informasi, begitu juga halnya dengan jarangnya kesepakatan yang dibuat. Selain itu, dari hasil analisis data mengenai dampak perubahan status kelembagaan terhadap koordinasi dengan menggunakan perumusan Chi Kuadrat Satu Sampel menunjukkan bahwa Xh2 = 112,30 sedangkan Xt2 = 5,591, artinya Xh2 > Xt2 dimana Ho ditolak dan Ha diterima, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perubahan status kelembagaan berdampak pada koordinasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah koordinasi Kantor Lingkungan Hidup baik internal maupun eksternal jarang dilakukan. Perubahan status berdampak pada koordinasi sehingga koordinasi Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai jarang dilakukan.","PeriodicalId":297005,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25299/jkp.2016.vol2(1).9341","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Lembaga lingkungan hidup ke depan diharapkan mempunyai tugas utama membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi bidang lingkungan hidup sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. Untuk dapat melaksanakan tugas utama tersebut, maka lembaga lingkungan hidup setidaknya mempunyai fungsi sebagai memfasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan, yang meliputi penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun, sejak berdirinya kota Dumai hingga sekarang, urusan lingkungan hidup mengalami tiga kali perubahan status kelembagaan, sehingga berdampak pada koordinasi Kantor Linkungan Hidup Kota Dumai. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dengan cara melakukan pengumpulan data primer dan sekunder, penyebaran kuesioner dan observasi, serta membuat hipotesis jika status kelembagaan dirubah, maka akan berdampak pada koordinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi baik internal maupun eksternal jarang dilakukan yaitu 47,37 % dan 55 %. Hal ini disebabkan pegawai baik internal kantor maupun eksternal kantor jarang mendapatkan informasi, begitu juga halnya dengan jarangnya kesepakatan yang dibuat. Selain itu, dari hasil analisis data mengenai dampak perubahan status kelembagaan terhadap koordinasi dengan menggunakan perumusan Chi Kuadrat Satu Sampel menunjukkan bahwa Xh2 = 112,30 sedangkan Xt2 = 5,591, artinya Xh2 > Xt2 dimana Ho ditolak dan Ha diterima, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perubahan status kelembagaan berdampak pada koordinasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah koordinasi Kantor Lingkungan Hidup baik internal maupun eksternal jarang dilakukan. Perubahan status berdampak pada koordinasi sehingga koordinasi Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai jarang dilakukan.