{"title":"Kajian terhadap Standarisasi Pendidikan Agama Kristen","authors":"Yudhi Kawangung, Nunuk Rinukti, Arnita Ernauli Marbun","doi":"10.47131/jtb.v2i1.25","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This paper aims to examine the standardization of Christian Religious Education based on Government Regulation Number 13 of 2015 concerning Second Amendment to Government Regulation Number 19 of 2005 concerning National Education Standards, hereinafter referred to as PP No 13 of 2015 concerning National Education Standards. Christian religious education is a basic thing that must exist in Christian religious education but is not regulated in a national standard of education. The method used for the discussion of this problem is the descriptive method with a qualitative approach to the literature. The discussion and the result is that in fact Government Regulation Number 13 of 2015 concerning Second Amendment to Government Regulation Number 19 of 2005 concerning National Standards of Education in terms of Standardization of Christian Religious Education is still lacking. Christian Religious Education is not regulated in Government Regulation Number 13 of 2015 concerning Second Amendment to Government Regulation Number 19 of 2005 concerning National Education Standards but is regulated in Minister of Religion Regulation Number 27 of 2016 concerning Amendment to Ministerial Regulation Number 7 of 2012 concerning Christian Religious Education. \n \nAbstrak \nMakalah ini bertujuan untuk mengkaji standarisasi Pendidikan Agama Kristen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan PP No 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pendidikan Agama Kristen merupakan hal dasar yang harus ada dalam pendidikan Keagamaan Kristen, namun tidak diatur dalam sebuah standar nasional pendidikan . Metode yang digunakan untuk pembahasan persoalan ini yakni dengan metode deskriptif dengan pedekatan kualitatif pada literatur. Pembahasan dan hasilnya yakni bahwa kenyataannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam hal Standarisasi Pendidikan Agama Kristen masih ada kekurangan. Pendidikan Agama Kristen tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen.","PeriodicalId":168861,"journal":{"name":"JURNAL TERUNA BHAKTI","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL TERUNA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47131/jtb.v2i1.25","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This paper aims to examine the standardization of Christian Religious Education based on Government Regulation Number 13 of 2015 concerning Second Amendment to Government Regulation Number 19 of 2005 concerning National Education Standards, hereinafter referred to as PP No 13 of 2015 concerning National Education Standards. Christian religious education is a basic thing that must exist in Christian religious education but is not regulated in a national standard of education. The method used for the discussion of this problem is the descriptive method with a qualitative approach to the literature. The discussion and the result is that in fact Government Regulation Number 13 of 2015 concerning Second Amendment to Government Regulation Number 19 of 2005 concerning National Standards of Education in terms of Standardization of Christian Religious Education is still lacking. Christian Religious Education is not regulated in Government Regulation Number 13 of 2015 concerning Second Amendment to Government Regulation Number 19 of 2005 concerning National Education Standards but is regulated in Minister of Religion Regulation Number 27 of 2016 concerning Amendment to Ministerial Regulation Number 7 of 2012 concerning Christian Religious Education.
Abstrak
Makalah ini bertujuan untuk mengkaji standarisasi Pendidikan Agama Kristen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan PP No 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pendidikan Agama Kristen merupakan hal dasar yang harus ada dalam pendidikan Keagamaan Kristen, namun tidak diatur dalam sebuah standar nasional pendidikan . Metode yang digunakan untuk pembahasan persoalan ini yakni dengan metode deskriptif dengan pedekatan kualitatif pada literatur. Pembahasan dan hasilnya yakni bahwa kenyataannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam hal Standarisasi Pendidikan Agama Kristen masih ada kekurangan. Pendidikan Agama Kristen tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen.
本文以《2005年国家教育标准第19号政府规章第二次修订2015年第13号政府规章》(以下简称《国家教育标准2015年第13号政府规章》)为依据,考察基督教宗教教育的规范化问题。基督教宗教教育是基督教宗教教育中必须存在的一项基本内容,但没有在国家教育标准中加以规定。用于讨论这个问题的方法是用定性的方法来描述文献。讨论的结果是,实际上2015年第13号政府规章关于《国家教育标准》2005年第19号政府规章第二次修订关于基督教宗教教育标准化的规定仍然缺乏。关于国家教育标准的2005年第19号政府法规第二次修订的2015年第13号政府法规未对基督教宗教教育进行规定,但在宗教部长条例2016年第27号关于修改2012年第7号关于基督教宗教教育的部长条例中进行了规定。摘要:Makalah ini bertujuan untuk mengkaji standarasi Pendidikan Agama Kristen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standard national Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan PP No 13 Tahun 2015 tentang standard national Pendidikan。Pendidikan Agama Kristen merupakan hal dasar yang harus ada dalam Pendidikan Keagamaan Kristen, namun tidak diatur dalam sebuah标准国家Pendidikan。Metode yang digunakan untuk pembahasan persoalan ini yakni dengan method deskrif dengan pekatan quality of pad literature。Pembahasan dan hasilnya yakni bahwa kenyataannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar national Pendidikan dalam hal Standarisasi Pendidikan Agama Kristen masih ada kekurangan。Pendidikan Agama Kristen tidak diatur dalam peremerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan peremerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang标准国家Pendidikan, melainkan diaturan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen。