MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KEPEDULIAN HUKUM MELALUI UU PERLINDUNGAN ANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK PADA MASYARAKAT DESA PUNGGUK PEDARO KABUPATEN LEBONG
D. Lestari, Inzira Fauzia Novia Sari, M. Ramadhan, Saparudin Saroni, Rangga Jayanuarto, Linda Safitra
{"title":"MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KEPEDULIAN HUKUM MELALUI UU PERLINDUNGAN ANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK PADA MASYARAKAT DESA PUNGGUK PEDARO KABUPATEN LEBONG","authors":"D. Lestari, Inzira Fauzia Novia Sari, M. Ramadhan, Saparudin Saroni, Rangga Jayanuarto, Linda Safitra","doi":"10.36085/jimakukerta.v2i3.4108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa Pungguk Pedaro adalah Desa yang terletak di Kecamatan Bingin Kuning, kabupaten Lebong. Adapun permasalahan yang terjadi disana adalah masih minimnya tingkat kepedulian masyarakat tentang pentingnya melindungi anak sebagai amanah yang harus dijaga keamanan dan kesejahteraannya sebagai makhluk yang harus dilindungi dengan sebenar-benarnya, Maka dari itu pemerintah telah mengupayakan agar anak dijamin keberlangsungan hidupnya dengan mengeluarkan Undang-Undang perlindungan anak yang berguna untuk melindungi anak dari tindak kejahatan yang mengancam dan yang ada disekitarnya. Tujuan diadakannya program sosialisasi dan edukasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat pentingnya menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan penindasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2022 dilakukan dalam beberapa tahapan : 1) Observasi melalui wawancara kepada kepala desa tentang kegiatan sehari-hari anak dilingkungan masyarakat desa pungguk Pedaro; 2) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada para orang tua tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak. Sehingga hasil yang didapatkan adalah masyarakat yang patuh terhadap hukum, meminimalisir terjadinya kekerasan pada anak didesa Punggung Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, sehingga hasil akhir yang diharapkan anak dapat tumbuh dan menjadi generasi yang sehat secara jasmani dan rohaninya.\nKata Kunci: perlindungan, anak, edukasi, hukum","PeriodicalId":305433,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (JIMAKUKERTA)","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (JIMAKUKERTA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36085/jimakukerta.v2i3.4108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Desa Pungguk Pedaro adalah Desa yang terletak di Kecamatan Bingin Kuning, kabupaten Lebong. Adapun permasalahan yang terjadi disana adalah masih minimnya tingkat kepedulian masyarakat tentang pentingnya melindungi anak sebagai amanah yang harus dijaga keamanan dan kesejahteraannya sebagai makhluk yang harus dilindungi dengan sebenar-benarnya, Maka dari itu pemerintah telah mengupayakan agar anak dijamin keberlangsungan hidupnya dengan mengeluarkan Undang-Undang perlindungan anak yang berguna untuk melindungi anak dari tindak kejahatan yang mengancam dan yang ada disekitarnya. Tujuan diadakannya program sosialisasi dan edukasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat pentingnya menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan penindasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2022 dilakukan dalam beberapa tahapan : 1) Observasi melalui wawancara kepada kepala desa tentang kegiatan sehari-hari anak dilingkungan masyarakat desa pungguk Pedaro; 2) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada para orang tua tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak. Sehingga hasil yang didapatkan adalah masyarakat yang patuh terhadap hukum, meminimalisir terjadinya kekerasan pada anak didesa Punggung Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, sehingga hasil akhir yang diharapkan anak dapat tumbuh dan menjadi generasi yang sehat secara jasmani dan rohaninya.
Kata Kunci: perlindungan, anak, edukasi, hukum