{"title":"Wewenang Mahkamah Syar’iyah dalam Pemeriksaan Praperadilan","authors":"Achmad Fikri Oslami","doi":"10.22373/legitimasi.v11i1.11874","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. The Syari'iyah Court is an Islamic Sharia Judicial Institution in Aceh as a Development of the Religious Courts which was inaugurated on 1 Muharram 1424 H/4 March 2003 AD based on Presidential Decree No. 11 of 2003. In accordance with Article 1 paragraph (1) of Presidential Decree No. 11 of 2003 the Religious Court in Aceh Province was changed to a Syar'iyah Court. The Syar'iyah Court has special powers that are different from the Religious Courts outside the province of Aceh. The Syar'iyah Court through Qanun number 6 of 2014 concerning Jinayat Law has the authority to hear cases in the Jinayat field in Aceh. As a consequence of the absolute authority of the Syar'iyah Court in the field of Jinayat, the Syar'iyah Court also handles cases related to Pretrial. Rules regarding Pretrial are regulated in Qanun number 7 of 2013 concerning the Jinayat Procedural Law. The Syar'iyah Court which often handles civil cases is a new thing when faced with pretrial cases. The purpose of this paper is to find out the legality and description of the pretrial examination at the Syar'iyah Court, so as to gain a comprehensive understanding of the process of examining the pretrial case.Abstrak. Mahkamah Syar'iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2003 Pengadilan Agama yang ada di Provinsi Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah. Mahkamah Syar’iyah mempunyai kewenangan khusus yang berbeda dari Pengadilan Agama yang ada di luar provinsi Aceh. Mahkamah Syar;iyah melalu Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berwenang mengadili perkara-perkara di bidang Jinayat di Aceh. Konsekuensi adanya kewenangan absolut Mahkamah Syar;iyah di bidang Jinayat, maka Mahkamah Syar’iyah juga menangani perkara yang terkait Praperadilan. Aturan mengenai Praperadilan di atur di dalam Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Mahkamah Syar’iyah yang sering menangani perkara perdata menjadi hal yang baru ketika dihadapkan dengan kasus Praperadilan. Tujuan penulisan ini agar dapat mengetahui legalitas dan gambaran pemeriksaan Praperadilan di Mahkamah Syar’iyah, sehingga mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait proses pemeriksaan perkara Praperadilan tersebut.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.11874","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract. The Syari'iyah Court is an Islamic Sharia Judicial Institution in Aceh as a Development of the Religious Courts which was inaugurated on 1 Muharram 1424 H/4 March 2003 AD based on Presidential Decree No. 11 of 2003. In accordance with Article 1 paragraph (1) of Presidential Decree No. 11 of 2003 the Religious Court in Aceh Province was changed to a Syar'iyah Court. The Syar'iyah Court has special powers that are different from the Religious Courts outside the province of Aceh. The Syar'iyah Court through Qanun number 6 of 2014 concerning Jinayat Law has the authority to hear cases in the Jinayat field in Aceh. As a consequence of the absolute authority of the Syar'iyah Court in the field of Jinayat, the Syar'iyah Court also handles cases related to Pretrial. Rules regarding Pretrial are regulated in Qanun number 7 of 2013 concerning the Jinayat Procedural Law. The Syar'iyah Court which often handles civil cases is a new thing when faced with pretrial cases. The purpose of this paper is to find out the legality and description of the pretrial examination at the Syar'iyah Court, so as to gain a comprehensive understanding of the process of examining the pretrial case.Abstrak. Mahkamah Syar'iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2003 Pengadilan Agama yang ada di Provinsi Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah. Mahkamah Syar’iyah mempunyai kewenangan khusus yang berbeda dari Pengadilan Agama yang ada di luar provinsi Aceh. Mahkamah Syar;iyah melalu Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berwenang mengadili perkara-perkara di bidang Jinayat di Aceh. Konsekuensi adanya kewenangan absolut Mahkamah Syar;iyah di bidang Jinayat, maka Mahkamah Syar’iyah juga menangani perkara yang terkait Praperadilan. Aturan mengenai Praperadilan di atur di dalam Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Mahkamah Syar’iyah yang sering menangani perkara perdata menjadi hal yang baru ketika dihadapkan dengan kasus Praperadilan. Tujuan penulisan ini agar dapat mengetahui legalitas dan gambaran pemeriksaan Praperadilan di Mahkamah Syar’iyah, sehingga mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait proses pemeriksaan perkara Praperadilan tersebut.
摘要Syari'iyah法院是亚齐的一个伊斯兰教法司法机构,是宗教法院的发展,根据2003年第11号总统令于公元2003年3月1日/ 3月4日成立。根据2003年第11号总统令第1条第(1)款,亚齐省宗教法院改为伊斯兰教法院。Syar'iyah法院拥有与亚齐省以外的宗教法院不同的特殊权力。通过2014年关于吉纳亚特法的第6号Qanun,叙利亚法院有权审理亚齐吉纳亚特地区的案件。由于伊斯兰法院在吉纳亚特领域拥有绝对权威,伊斯兰法院还处理与预审有关的案件。《中华人民共和国诉讼法》2013年第7号批文对预审规则作了规定。经常处理民事案件的伊斯兰法庭在面对审前案件时是一个新生事物。本文的目的是了解伊斯兰法院审前审查的合法性和描述,从而对审前案件的审查过程有一个全面的了解。Mahkamah Syar'iyah adalah Lembaga Peradilan Syari 'at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 market 2003 M berdasarkan Keputusan总统noor 11 Tahun 2003。2003年11月11日,印尼总统李永祥在亚齐省(Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah)发表讲话。Mahkamah Syar 'iyah mempunyai kewenangan khusus yang berbeda dari Pengadilan Agama yang ada diluar省亚齐。Mahkamah Syar;iyah melalu Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berwenang mengadili perkara-perkara di bidang Jinayat di Aceh。Konsekuensi adanya kewenangan absolut Mahkamah Syar;iyah di bidang Jinayat, maka Mahkamah Syar 'iyah juga menangani perkara yang terkait Praperadilan。2013年12月7日,《中华人民共和国自然保护区》第7期。我的主,我的主,我的主,我的主,我的主,我的主。Tujuan penulisan ini agar dapat mengetahui legalitas dan gambaran pemeriksaan praperidan di Mahkamah syiyah, seingga mendapatkan pemahaman yang综合处理pemeriksaan perkara praperidan tersebut。