{"title":"Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan di Indonesia","authors":"Febri Handayani, Lysa Angrayni","doi":"10.30652/rlj.v3i1.6252","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam masyarakat modern, keinginan untuk memperjuangkan sebuah masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, hukum, dan budaya tinggi sepertinya baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi sebuah kondisi yang ingin “dipercepat” termasuk keinginan untuk melakukan kontrol terhadap perbuatan pemerintah pada umumnya. Keinginan yang demikian juga dibarengi dengan harapan bahwa hak-hak masyarakat sebagai warga negara dilindungi dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun penyimpangan yang akhirnya mendatangkan konflik antara warga negara dengan negara.Masalah perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki warga negara, menghendaki hal tersebut diatur dan menjadi salah satu materi dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masalah perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu materi terpenting yang harus dimuat di dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar)? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah karena negara sebagai organisasi kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan. Lalu jika terjadi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak konstitusional warga negara, bagaimana seharusnya negara menyikapinya? Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mengakomodir keluhan warga negara yang hak-haknya dilanggar melalui suatu mekanisme yang dijalankan oleh badan atau lembaga yang berwenang.Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional lewat proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan judicial review, tetapi dalam praktik, banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi secara formal dalam bentuk pengujian undang-undang, tetapi secara substansial termasuk pengaduan konstitusional (Constitutional complaint dan constitutional questions). Urgensi perlunya memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengaduan konstitusional, sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra di kalangan ahli hukum, sementara kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga semakin perlu digesa. Pada tataran implementasi, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan pengaduan konstitusional, tidak menutup kemungkinan banyak pengaduan konstitusional yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"101 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6252","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dalam masyarakat modern, keinginan untuk memperjuangkan sebuah masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, hukum, dan budaya tinggi sepertinya baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi sebuah kondisi yang ingin “dipercepat” termasuk keinginan untuk melakukan kontrol terhadap perbuatan pemerintah pada umumnya. Keinginan yang demikian juga dibarengi dengan harapan bahwa hak-hak masyarakat sebagai warga negara dilindungi dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun penyimpangan yang akhirnya mendatangkan konflik antara warga negara dengan negara.Masalah perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki warga negara, menghendaki hal tersebut diatur dan menjadi salah satu materi dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masalah perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu materi terpenting yang harus dimuat di dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar)? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah karena negara sebagai organisasi kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan. Lalu jika terjadi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak konstitusional warga negara, bagaimana seharusnya negara menyikapinya? Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mengakomodir keluhan warga negara yang hak-haknya dilanggar melalui suatu mekanisme yang dijalankan oleh badan atau lembaga yang berwenang.Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional lewat proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan judicial review, tetapi dalam praktik, banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi secara formal dalam bentuk pengujian undang-undang, tetapi secara substansial termasuk pengaduan konstitusional (Constitutional complaint dan constitutional questions). Urgensi perlunya memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengaduan konstitusional, sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra di kalangan ahli hukum, sementara kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga semakin perlu digesa. Pada tataran implementasi, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan pengaduan konstitusional, tidak menutup kemungkinan banyak pengaduan konstitusional yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.