{"title":"REVITALISASI BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MENGGALI POTENSI LOKAL DESA","authors":"Hendi Budiaman, Dewi Mulyanti","doi":"10.25157/justisi.v9i1.5020","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mendeskripsikan tentang pentingnya keberadaan Badan Usaha Milik Desa dalam menggali potensi lokal desa sebagai kemampuan yang dimiliki desa. BUMDesa sendiri tertuang dalam undang-undang Nomor. 6 tahun 2014 Tentang desa. Potensi lokal merupakan daya atau kekuatan yang dimiliki setiap desa untuk dikembangkan dengan maksud meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes merupakan suatu Lembaga perekonomian desa yang memiliki perna penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Masalah yang hadir saat ini yaitu bahwa peran BUMDesa dipandang perlu dalam menggali, menghimpun, dan mengelola potensi lokal yang hadir di desa, sehingga perlu adanya upaya revitalisasi. Tata Kelola BUMDes yang professional dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan ekonomi lokal sebagai bagian dari potensi lokal desa. Revitalisasi BUMDes bertujuan untuk menguatkan fungsi BUMDes itu sendiri sebagai wadah dalam menggali potensi lokal desa. Metode yang digunakan yaitu Deskriptif kualitatif. Menurut Nasution (2003:18) metode kualitatif disebut juga metode naturalistic, karena sifat data yang dikumpulkan bersifat kualitatif dan tidak menggunakan alat pengukur.Kata Kunci: Revitalisasi BUMDes; Potensi Lokal: Desa","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.5020","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini mendeskripsikan tentang pentingnya keberadaan Badan Usaha Milik Desa dalam menggali potensi lokal desa sebagai kemampuan yang dimiliki desa. BUMDesa sendiri tertuang dalam undang-undang Nomor. 6 tahun 2014 Tentang desa. Potensi lokal merupakan daya atau kekuatan yang dimiliki setiap desa untuk dikembangkan dengan maksud meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes merupakan suatu Lembaga perekonomian desa yang memiliki perna penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Masalah yang hadir saat ini yaitu bahwa peran BUMDesa dipandang perlu dalam menggali, menghimpun, dan mengelola potensi lokal yang hadir di desa, sehingga perlu adanya upaya revitalisasi. Tata Kelola BUMDes yang professional dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan ekonomi lokal sebagai bagian dari potensi lokal desa. Revitalisasi BUMDes bertujuan untuk menguatkan fungsi BUMDes itu sendiri sebagai wadah dalam menggali potensi lokal desa. Metode yang digunakan yaitu Deskriptif kualitatif. Menurut Nasution (2003:18) metode kualitatif disebut juga metode naturalistic, karena sifat data yang dikumpulkan bersifat kualitatif dan tidak menggunakan alat pengukur.Kata Kunci: Revitalisasi BUMDes; Potensi Lokal: Desa