{"title":"PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH STUDI PERBANDINGAN TAREKAT NAQSABANDIYAH PAUH, KOTA PADANG DENGAN TAREKAT NAQSABANDIYAH BABUSSALAM, LANGKAT","authors":"Muhammad Fikri Maulana","doi":"10.14421/al-mazaahib.v6i1.1531","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Problematika penentuan awal bulan Kamariah kerap menimbulkan perbedaan dalam penentuannya. Perbedaan penentuannya tidak hanya terjadi pada ormas besar yang ada di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, perbedaan juga muncul pada aliran-aliran tarekat yang diyakini oleh sebagian masyarakat Indonesia, salah satunya Tarekat Naqsabandiyah di Pauh, kota Padang dan Tarekat Naqsabandiyah di Babussalam, Langkat meski berasal dari satu tarekat yang sama. Perbedaan tempat, sejarah, dan guru-guru Tarekat Naqsabandiyah memberi pengaruh terhadap perbedaan metode yang digunakan oleh kedua tarekat di dua tempat berbeda ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui metode yang digunakan oleh Tarekat Naqsabandiyah Pauh, kota Padang dan Tarekat Naqsabandiyah Babussalam, Langkat dan metode pengambilan hukum yang digunakan dalam metode penentuan awal bulan Kamariah.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.1531","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Problematika penentuan awal bulan Kamariah kerap menimbulkan perbedaan dalam penentuannya. Perbedaan penentuannya tidak hanya terjadi pada ormas besar yang ada di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, perbedaan juga muncul pada aliran-aliran tarekat yang diyakini oleh sebagian masyarakat Indonesia, salah satunya Tarekat Naqsabandiyah di Pauh, kota Padang dan Tarekat Naqsabandiyah di Babussalam, Langkat meski berasal dari satu tarekat yang sama. Perbedaan tempat, sejarah, dan guru-guru Tarekat Naqsabandiyah memberi pengaruh terhadap perbedaan metode yang digunakan oleh kedua tarekat di dua tempat berbeda ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui metode yang digunakan oleh Tarekat Naqsabandiyah Pauh, kota Padang dan Tarekat Naqsabandiyah Babussalam, Langkat dan metode pengambilan hukum yang digunakan dalam metode penentuan awal bulan Kamariah.