ANALISIS EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODEREN

A. Asmah
{"title":"ANALISIS EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODEREN","authors":"A. Asmah","doi":"10.24252/ad.v7i2.7019","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kota Makassar adalah kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang tiap tahun mengalami perkembangan dari segi urbanisasi, mengingat Makassar sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.Dengan jumlah penduduk yang semakin padat dan meningkat sehingga berpengaruh kepada kebutuhan dari tingkat ekonomi yang semakin kompleks. Selain itu, ritel moderen memberikan kontribusi positif yang juga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar. Hal ini disebabkan pasar tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil mengalami kemunduran akibat keberadaan ritel moderen yang secara perlahan tapi pasti mengancam kelangsungan pasar tradisional. Melalui Perda No 15 Tahun 2009 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen dapat memberikan pengaturan bagi kedua pasar tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar adalah dengan mendata dan memberikan informasi terhadap keberadaan dan jam operasional pasar moderen, namun hasilnya belum sesuai dengan harapan semua pihak dalam mengaplikasi peraturan tersebut karena pengaturan zona belum diatur secara jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yang terkait peraturan perundang-undangan dan jurnal yang telah dipublikasi serta turun ke lapangan melakukan pengamatan dan wawancara responden. Hasil yang ditemukan bahwa Perda No 15 Tahun 2009 belum berjalan efektif karena belum mengatur zona terkait. Masalah zona antara pasar moderen dan pasar moderen yang lain dan jarak antara pasar moderen dengan pasar tradisional serta belum mengatur jam operasi pasar moderen yang menyebabkan tingginya ekspansi pasar moderen di Kota Makassar.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7019","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Kota Makassar adalah kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang tiap tahun mengalami perkembangan dari segi urbanisasi, mengingat Makassar sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.Dengan jumlah penduduk yang semakin padat dan meningkat sehingga berpengaruh kepada kebutuhan dari tingkat ekonomi yang semakin kompleks. Selain itu, ritel moderen memberikan kontribusi positif yang juga menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar. Hal ini disebabkan pasar tradisional yang umumnya merupakan usaha kecil mengalami kemunduran akibat keberadaan ritel moderen yang secara perlahan tapi pasti mengancam kelangsungan pasar tradisional. Melalui Perda No 15 Tahun 2009 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen dapat memberikan pengaturan bagi kedua pasar tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar adalah dengan mendata dan memberikan informasi terhadap keberadaan dan jam operasional pasar moderen, namun hasilnya belum sesuai dengan harapan semua pihak dalam mengaplikasi peraturan tersebut karena pengaturan zona belum diatur secara jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yang terkait peraturan perundang-undangan dan jurnal yang telah dipublikasi serta turun ke lapangan melakukan pengamatan dan wawancara responden. Hasil yang ditemukan bahwa Perda No 15 Tahun 2009 belum berjalan efektif karena belum mengatur zona terkait. Masalah zona antara pasar moderen dan pasar moderen yang lain dan jarak antara pasar moderen dengan pasar tradisional serta belum mengatur jam operasi pasar moderen yang menyebabkan tingginya ekspansi pasar moderen di Kota Makassar.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
2009年,马卡萨市15号政府政策的有效性分析了传统市场的赋权和现代市场的平衡
Makassar是一个大都市,每年都有城市化的发展,因为Makassar是南苏拉威西省的首府。人口数量的增加影响了日益复杂的经济需求。此外,现代零售业也做出了积极的贡献,并产生了巨大的社会经济影响。这是因为现代零售缓慢但肯定地威胁着传统市场的生存,传统的小企业传统市场正在衰落。通过2009年第15条保护传统市场赋权法案和现代市场平衡,可以为这两个市场提供安排。望加锡市政府的努力是对现代市场的存在和运行时间进行评估和提供信息,但其结果并不符合所有人的希望,因为该区域的设置还没有明确定义。本研究采用与已出版的法律法规和期刊相关的经验研究类型进行调查和采访。2009年第15条法令由于没有建立相关区域而未能生效。现代市场和其他现代市场之间的带宽问题,以及现代市场与传统市场之间的距离,并没有设定导致马卡萨现代市场扩张的现代市场流动时间。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
The Effectiveness Of The Application Of The Last Resort Principle On Child Residivists In The Child Criminal Justice System The Controversy Of The Over Granting Remissions Against Narcotics Abused During The Covid-19 Pandemic Menilik Penerapan Prinsip Yurisdiksi Universal Negara terhadap Kejahatan Perompakan di Laut Lepas Menurut Hukum Internasional DINAMIKA KEJAHATAN DUNIA MAYA MENGENAI ONLINE CHILD SEXUAL EXPLOITATION DI TENGAH PANDEMI COVID-19 Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1