ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46P/hum/2018 TERKAIT UJI MATERIIL PASAL 4 AYAT (3) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018

Muhamad Aulia Ichsan, Y. Yusrizal, M. Mukhlis
{"title":"ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46P/hum/2018 TERKAIT UJI MATERIIL PASAL 4 AYAT (3) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018","authors":"Muhamad Aulia Ichsan, Y. Yusrizal, M. Mukhlis","doi":"10.29103/sjp.v10i2.9013","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dasar hukum di Indonesia tentang penyelenggaraan pemilu tertuang dalam Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh badan penyelenggara pemilu yang tetap dan independen. PKPU No 20 Tahun 2020 ada beberapa pihak yang tidak puas dan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah bahwa hakim menilai Peraturan KPU no. 20 Tahun 2018 dalam frasa ini tidak menjamin hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi yaitu soal memilih dan dipilih yang termuat dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, pengakuan hak politik diakui dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR) yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolusi 2200A yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik. Selanjutnya, menurut Mahkamah Agung, norma yang diatur dalam ketentuan tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak menyebutkan norma atau aturan larangan mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagaimana tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Disarankan kepada pemerintah agar sudah saatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum agar segera direvisi oleh lembaga pembentuk undang-undang dan calon penyelenggara negara perlu bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama bagi calon anggota legislatif.","PeriodicalId":199459,"journal":{"name":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9013","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dasar hukum di Indonesia tentang penyelenggaraan pemilu tertuang dalam Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh badan penyelenggara pemilu yang tetap dan independen. PKPU No 20 Tahun 2020 ada beberapa pihak yang tidak puas dan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah bahwa hakim menilai Peraturan KPU no. 20 Tahun 2018 dalam frasa ini tidak menjamin hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi yaitu soal memilih dan dipilih yang termuat dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, pengakuan hak politik diakui dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR) yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolusi 2200A yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik. Selanjutnya, menurut Mahkamah Agung, norma yang diatur dalam ketentuan tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak menyebutkan norma atau aturan larangan mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagaimana tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Disarankan kepada pemerintah agar sudah saatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum agar segera direvisi oleh lembaga pembentuk undang-undang dan calon penyelenggara negara perlu bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama bagi calon anggota legislatif.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
印度尼西亚的选举组织者机构是选举委员会。1945年《宪法》第22条第5条规定,选举是由一个独立的选举组织者组织的。2020年PKPU 20日,一些人心怀不满,将PKPU起诉最高法院。本研究采用的研究方法是规范的司法管辖区,这是一种以阅读和研究主要和次要法律材料为基础的法律材料的研究。根据调查发现,最高法院的法律考虑的基础是法官对选举委员会的第一个裁决。2018年这一短语并不能保证1945年《印度尼西亚共和国宪法》第28条第28条所载公民在宪法中享有的选择和选择的基本权利。第43节(1)和第73条宪法。1999年人权问题39号。此外,联合国大会根据2005年第12号决议通过的《国际公民权利和政治权利公约》,通过《国际公民权利和政治权利公约》,通过国际公民权利和政治权利公约,在国际公民权利和政治权利公约中通过的国际公民权利公约(ICCPR)中,承认了政治权利。根据最高法院的说法,上述规定的规范违反了第240节(1)第7条关于选举的g。该条款没有提到2018年大选委员会(number 20)中提名腐败前囚犯的任何规范或规则。政府建议,2017年第7届选举法的时候,是时候让立法机构和未来组织者立即修改宪法和免于腐败、勾结和裙带关系行为的时候了,尤其是对潜在立法者来说。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
ANALISIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENGAWASAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI ACEH ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH KOPI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDAR KABUPATEN BENER MERIAH PEMAHAMAN MAHASISWA KEPERAWATAN TENTANG NILAI-NILAI IDEOLOGI NEGARA DI STIKES MUHAMMADIYAH LHOKSEUMAWE IMPLEMENTASI DIVERSI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM TAHAP PENUNTUTAN OLEH JAKSA DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (Studi Peneltian PT. Tambang Madina Madani Mining Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1