{"title":"PENDIDIKAN KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PSIKOLOGI","authors":"Aries Dirgayunita","doi":"10.46773/IMTIYAZ.V4I2.96","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang diawali dengan perkawinan. yang merupakan kebutuhan fitrah manusia. Dalam ajaran Islam, ikatan perkawinan memiliki rasa saling mencintai dan menyayangi, saling mengisi dan melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing yang didasarkan pada agama sebagai fondasi utama dalam membina, dan mewujudkan keluarga sakinah. Ada perbedaan dalam masyarakat modern saat ini yang cenderung bersikap pragmatis dan melihat pernikahan sebagai fungsi keduniawian di antaranya seksual, reproduksi dan rekreasi, sehingga mengakibatkan masyarakat modern saat ini banyak yang mengalami polemik dalam keluarga seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bunuh diri, dan pemerkosaan pada remaja akibat kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Karena dalam kehidupan sosial, keluarga menempati peran utama dan sangat penting dalam membentuk karakter dan kebahagiaan keluarga. Karena keluarga merupakan tempat atau lembaga pendidikan pertama sebelum anggota keluarga mendapatkan pendidikan secara formal dalam masyarakat. Jika keluarga, peran dan fungsinya tidak sesuai pada tempatnya dan tidak berpedoman pada al-qur’an dan Sunnah Rosul tentu akan muncul berbagai permasalan sosial yang akan berdampak pada keluarga itu sendiri dan juga masyarakat pada umunya. Sedangkan perkawinan dalam Agama Islam menjadi bagian penting dalam kehidupan karena merupakan Sunnah Rosul dan mempunyai bagian penting dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan perkawinan merupakan media dalam pemenuhan tujuan ilahi yang juga merupakan ibadah dalam ajaran agama Islam. Melalui perkawinan akan terlahir hubungan yang kompleks dan saling mengikat. Dalam kajian pustaka ini dijelaskan bahwa penelitian ini bertujuan menegetahui bagaimana konsep keluarga sakinah baik berdasarkan hukum Islam dan psikologi, tujuan dari pendidikan keluarga sakinah serta bagaimana menciptakan keluarga sakinah.","PeriodicalId":309253,"journal":{"name":"Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/IMTIYAZ.V4I2.96","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang diawali dengan perkawinan. yang merupakan kebutuhan fitrah manusia. Dalam ajaran Islam, ikatan perkawinan memiliki rasa saling mencintai dan menyayangi, saling mengisi dan melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing yang didasarkan pada agama sebagai fondasi utama dalam membina, dan mewujudkan keluarga sakinah. Ada perbedaan dalam masyarakat modern saat ini yang cenderung bersikap pragmatis dan melihat pernikahan sebagai fungsi keduniawian di antaranya seksual, reproduksi dan rekreasi, sehingga mengakibatkan masyarakat modern saat ini banyak yang mengalami polemik dalam keluarga seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bunuh diri, dan pemerkosaan pada remaja akibat kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Karena dalam kehidupan sosial, keluarga menempati peran utama dan sangat penting dalam membentuk karakter dan kebahagiaan keluarga. Karena keluarga merupakan tempat atau lembaga pendidikan pertama sebelum anggota keluarga mendapatkan pendidikan secara formal dalam masyarakat. Jika keluarga, peran dan fungsinya tidak sesuai pada tempatnya dan tidak berpedoman pada al-qur’an dan Sunnah Rosul tentu akan muncul berbagai permasalan sosial yang akan berdampak pada keluarga itu sendiri dan juga masyarakat pada umunya. Sedangkan perkawinan dalam Agama Islam menjadi bagian penting dalam kehidupan karena merupakan Sunnah Rosul dan mempunyai bagian penting dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan perkawinan merupakan media dalam pemenuhan tujuan ilahi yang juga merupakan ibadah dalam ajaran agama Islam. Melalui perkawinan akan terlahir hubungan yang kompleks dan saling mengikat. Dalam kajian pustaka ini dijelaskan bahwa penelitian ini bertujuan menegetahui bagaimana konsep keluarga sakinah baik berdasarkan hukum Islam dan psikologi, tujuan dari pendidikan keluarga sakinah serta bagaimana menciptakan keluarga sakinah.