{"title":"KONSEP DAN PRINSIP PASAR MODAL KONVENSIONAL VERSUS PASAR MODAL SYARIAH","authors":"J. Jamilah, Basyarudin Basyarudin","doi":"10.59635/jihk.v10i1.273","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No 8 tahun 1995. UUPM tersebut tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional Versus Pasar Modal Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tehnik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pasar modal syariah tidak merupakan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa ciri khusus Pasar Modal Syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.273","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No 8 tahun 1995. UUPM tersebut tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional Versus Pasar Modal Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tehnik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pasar modal syariah tidak merupakan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa ciri khusus Pasar Modal Syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah