{"title":"PROBLEMATIKA PADA PERBANKAN SYARI’AH (Kontrak Pembiayaan Murabahah)","authors":"Jaidil Kamal","doi":"10.54576/annahl.v9i1.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu produk bank syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di bank syariah ialah murabahah. Dalam praktiknya, terdapat persolaan murabahah yang menuai beberapa kritik, skema mark-up terhadap praktek di perbankan syariah. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Dimulai dengan kegelisahan akademik persoalan murabahah dari perbedaan pandangan tokoh. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah Bai’ al-Murâbahah termasuk jual-beli yang dibolehkan, yaitu jual-beli barang dengan harga yang pasti (harga pokok plus margin keuntungan) yang harus dibayar oleh pembeli (nasabah) pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan. Atau dengan kata lain, akad bai’ al- Murâbahah hukumnya sah (diperbolehkan), sedangkan yang menjadi perdebatan di kalangan para ulama (fuqaha) adalah operasionalisasi akad bai’ al-Murâbahah menjadi sebuah produk dalam praktik perbankan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"50 21","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu produk bank syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di bank syariah ialah murabahah. Dalam praktiknya, terdapat persolaan murabahah yang menuai beberapa kritik, skema mark-up terhadap praktek di perbankan syariah. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan dan mendeskripsikan persoalan praktik transaksi Murabahah di lembaga keuangan syariah. Dimulai dengan kegelisahan akademik persoalan murabahah dari perbedaan pandangan tokoh. Oleh karena itu dalam penelitian ini yang menjadi rumusannya adalah Bagaimanakah Kontrak Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah dengan metode penelitian kualitatif yang identik dengan metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung, serta menghasilkan suatu teori. Penelitian kualitatif ini merujuk pada data yang bersifat normatif yang sangat erat hubungannya dengan data-data kepustakaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dan hasil dari penelitian ini adalah Bai’ al-Murâbahah termasuk jual-beli yang dibolehkan, yaitu jual-beli barang dengan harga yang pasti (harga pokok plus margin keuntungan) yang harus dibayar oleh pembeli (nasabah) pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan. Atau dengan kata lain, akad bai’ al- Murâbahah hukumnya sah (diperbolehkan), sedangkan yang menjadi perdebatan di kalangan para ulama (fuqaha) adalah operasionalisasi akad bai’ al-Murâbahah menjadi sebuah produk dalam praktik perbankan.