{"title":"SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS","authors":"Rofiqoh Jumaylia","doi":"10.14421/al-mazaahib.v6i1.1529","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdagangan minuman keras telah menjadi profesi baru saat ini. Problematika tentang minuman keras tidak pernah surut pemberitahuannya melalui media cetak dan media elektronik. Korban yang berjatuhan terus meningkat dari waktu ke waktu. Minuman keras dapat beredar di kalangan masyarakat karena ada penyalurnya, seperti pedagang atau penjualnya. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya korban akibat minuman keras, baik dari tingkat usia maupun dari berbagai derajat sosial. Kriminalitas yang terjadi dapat berupa pemerkosaan, kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia),kerusuhan, tawuran, sampai pada kasus overdosis miras yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, sebuah sanksi dan penegak hukum adalah suatu rangkaian yang menjadi titik kunci untuk menjadi problem soulving dalam permasalahan ini. Dalam hukum pidana positif, menentukan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan minuman keras sesuai yang tercantum di dalam pasal 204 KUHP yang menentukan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, hukuman yang diberikan akan ditetapkan berdasarkan keputusan penguasa atau hakim pada saat itu. Di dalam hukum pidana Islam, tindak pelanggaran ini termasuk dalam jarimah ta’zir yaitu jenis jarimah dan hukuman yang belum ada ketentuannya di dalam nash.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v6i1.1529","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perdagangan minuman keras telah menjadi profesi baru saat ini. Problematika tentang minuman keras tidak pernah surut pemberitahuannya melalui media cetak dan media elektronik. Korban yang berjatuhan terus meningkat dari waktu ke waktu. Minuman keras dapat beredar di kalangan masyarakat karena ada penyalurnya, seperti pedagang atau penjualnya. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya korban akibat minuman keras, baik dari tingkat usia maupun dari berbagai derajat sosial. Kriminalitas yang terjadi dapat berupa pemerkosaan, kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia),kerusuhan, tawuran, sampai pada kasus overdosis miras yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, sebuah sanksi dan penegak hukum adalah suatu rangkaian yang menjadi titik kunci untuk menjadi problem soulving dalam permasalahan ini. Dalam hukum pidana positif, menentukan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan minuman keras sesuai yang tercantum di dalam pasal 204 KUHP yang menentukan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, hukuman yang diberikan akan ditetapkan berdasarkan keputusan penguasa atau hakim pada saat itu. Di dalam hukum pidana Islam, tindak pelanggaran ini termasuk dalam jarimah ta’zir yaitu jenis jarimah dan hukuman yang belum ada ketentuannya di dalam nash.