PERKAWINAN DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN AGAMA HINDU

I. N. Suadnyana
{"title":"PERKAWINAN DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN AGAMA HINDU","authors":"I. N. Suadnyana","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2236","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2236","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

 Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
婚姻是社会、法律和印度教的基础
婚姻在我们的社会中是一个非常重要的事件,因为它不仅涉及新娘和新郎,而且涉及双方的父母,兄弟姐妹,甚至家庭。婚姻的目的是生育后代,而不是满足生理需求。孩子的存在对家庭是至关重要的,因为孩子是父母权利和义务的继承者。婚姻包括三个基本要素——社会、宗教和法律方面。印度教婚姻的合法性在于三种仪式:证人神、证人马萨和证人布塔。婚姻必须按照现行的法律法规登记。婚姻也可能因某种原因而破裂。3(3)死亡、离婚和司法判决可以导致婚姻破裂。人活着的时候必须这样做。每一件事都有它的目的。漫无目的的行为使船失去控制,使它颠簸不定。《Manawa Dharma文学》指出,婚姻有三个目的:(1)Dharma baliti(夫妻共同实现《佛法》),(2)praja(生育),(3)rati(享受性生活和其他满足)。在这三种婚姻目的中,praja在家庭中占有重要的地位,因为生下su子的儿女可以把祖先从地狱中拯救出来。关键词:婚姻、法律和宗教
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
UPAYA KEPOLISIAN DAERAH BALI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA PERLINDUNGAN ANAK DALAM KITAB MANAWA DHARMAÇASTRA OPTIMALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMULIHAN PARIWISATA MENUJU ENDEMI COVID-19 DI PROVINSI BALI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 REVITALISASI AWIG-AWIG DESA ADAT KEROBOKAN DALAM MENCIPTAKAN KETENTRAMAN DAN KEHARMONISAN
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1