{"title":"PERKAWINAN DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN AGAMA HINDU","authors":"I. N. Suadnyana","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2236","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2236","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama