Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2240
I. G. Putu Mantra
Kepolisian RI merupakan alat negara yang berperan dalam penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi sebagaian besar masyarakat khususnya orang tua, yang mana penyalahgunaan narkotika dapat mengancam dan merusak masa depan penggunanya, bahkan dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan lain sebagai akibat ketergantungan zat yang disebut narkotika. Hal ini tidak hanya berdampak bagi penggunanya tetapi berdampak luas pada kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan serta ketertiban masyarakat.Narkotika adalah ibarat pisau bermata dua, di satu sisi narkotika sangat bermanfaat dalam dunia kesehatan, sedangkan di sisi lain penggunaan narkotika tanpa pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika telah lama dilakukan, akan tetapi kejahatan peredaran dan penyalagunaan narkotika tidak pernah surut.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu jenis penelitian yang mempergunakan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat, sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sedangkan tujuan penelitian, adalah untuk mengetahui upaya Kepolisian Daerah Bali dalam penanggulangan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Remaja.
{"title":"UPAYA KEPOLISIAN DAERAH BALI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA","authors":"I. G. Putu Mantra","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2240","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2240","url":null,"abstract":" Kepolisian RI merupakan alat negara yang berperan dalam penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi sebagaian besar masyarakat khususnya orang tua, yang mana penyalahgunaan narkotika dapat mengancam dan merusak masa depan penggunanya, bahkan dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan lain sebagai akibat ketergantungan zat yang disebut narkotika. Hal ini tidak hanya berdampak bagi penggunanya tetapi berdampak luas pada kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan serta ketertiban masyarakat.Narkotika adalah ibarat pisau bermata dua, di satu sisi narkotika sangat bermanfaat dalam dunia kesehatan, sedangkan di sisi lain penggunaan narkotika tanpa pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika telah lama dilakukan, akan tetapi kejahatan peredaran dan penyalagunaan narkotika tidak pernah surut.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu jenis penelitian yang mempergunakan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat, sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sedangkan tujuan penelitian, adalah untuk mengetahui upaya Kepolisian Daerah Bali dalam penanggulangan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Remaja.","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115426787","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2243
I. N. Adi Susila, Putu Ersa Rahayu Dewi
Hukum adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang indonesia dan dipertahankan dalam pegaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa, salah satunya hukum adat tentang perkawinan. Salah satu perkawinan yang terjadi pada Masyarakat Hindu Bali adalah perkawinan matriarki yakni pernikahan yang sistem kepemimpinannya di dominasi pada pihak perempuan. Pada penelitian ini membahas tentang adanya ketidaksetaraan gender pada perkawinan matriarki. Berdasarkan uraian diatas terdapat tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan sebuah upaya agar terjadinya kesetaraan gender pada perkawinan di Masyarkat Hindu di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelititian hukum normatif. Penelitian dalam rangka penulisan ini bersifat normatif yaitu didasarkan atas pemikiran yang logis dan runtut dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahn yang dibahas. Metode penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah dengan penerapan kebijakan perkawinan “Pada Gelahang” untuk mengatasi sebuah permasalahan diatas .Kata Kunci : Perkawinan, Matriarki, Gender
{"title":"HUKUM ADAT: KESETARAAN GENDER PADA PERKAWINAN MATRIARKI DI BALI","authors":"I. N. Adi Susila, Putu Ersa Rahayu Dewi","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2243","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2243","url":null,"abstract":"Hukum adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang indonesia dan dipertahankan dalam pegaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa, salah satunya hukum adat tentang perkawinan. Salah satu perkawinan yang terjadi pada Masyarakat Hindu Bali adalah perkawinan matriarki yakni pernikahan yang sistem kepemimpinannya di dominasi pada pihak perempuan. Pada penelitian ini membahas tentang adanya ketidaksetaraan gender pada perkawinan matriarki. Berdasarkan uraian diatas terdapat tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan sebuah upaya agar terjadinya kesetaraan gender pada perkawinan di Masyarkat Hindu di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelititian hukum normatif. Penelitian dalam rangka penulisan ini bersifat normatif yaitu didasarkan atas pemikiran yang logis dan runtut dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahn yang dibahas. Metode penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah dengan penerapan kebijakan perkawinan “Pada Gelahang” untuk mengatasi sebuah permasalahan diatas .Kata Kunci : Perkawinan, Matriarki, Gender","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123326316","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2239
Ida Ayu Aryani Kemenuh
Pemberian perlindungan pada anak tidak pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan. Anak adalah generasi penerus bangsa, dan penerus pembangunan. Anak tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun sebagai generasi yang sedang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan berkelanjutan. Anak sebagai pemegang kendali masa depan suatu bangsa, dan negara. Dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu pembinaan, dan perlindungan secara terus menerus bagi tumbuh kembang anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra. Norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) perlindungan hukum terhadap anak, 2) perlindungan anak dalam Manawa Dharmaçastra, 3) upaya perlindungan terhadap anak. Anak berhak memperoleh perlindungan. Anak mempunyai Hak Asasi Manusia seperti yang dimiliki orang dewasa. Perlindungan terhadap anak juga terdapat pada Kitab Manawa Dharmaçastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smṛti Compendium Hukum Hindu. Kelahiran anak merupakan anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan. Kitab Manawa Dharmaçastra dapat dijadikan sebagai pedoman bagi orang tua dalam melakukan upacara bagi anak. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan sejak dini. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, maupun yang lainnya. Kata Kunci : Perlindungan anak, Kitab Manawa Dharmaçastra
{"title":"PERLINDUNGAN ANAK DALAM KITAB MANAWA DHARMAÇASTRA","authors":"Ida Ayu Aryani Kemenuh","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2239","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2239","url":null,"abstract":" Pemberian perlindungan pada anak tidak pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan. Anak adalah generasi penerus bangsa, dan penerus pembangunan. Anak tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun sebagai generasi yang sedang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan berkelanjutan. Anak sebagai pemegang kendali masa depan suatu bangsa, dan negara. Dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu pembinaan, dan perlindungan secara terus menerus bagi tumbuh kembang anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra. Norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) perlindungan hukum terhadap anak, 2) perlindungan anak dalam Manawa Dharmaçastra, 3) upaya perlindungan terhadap anak. Anak berhak memperoleh perlindungan. Anak mempunyai Hak Asasi Manusia seperti yang dimiliki orang dewasa. Perlindungan terhadap anak juga terdapat pada Kitab Manawa Dharmaçastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smṛti Compendium Hukum Hindu. Kelahiran anak merupakan anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan. Kitab Manawa Dharmaçastra dapat dijadikan sebagai pedoman bagi orang tua dalam melakukan upacara bagi anak. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan sejak dini. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, maupun yang lainnya. Kata Kunci : Perlindungan anak, Kitab Manawa Dharmaçastra ","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115473070","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2235
Putu Ary Prasetya Ningrum, Komang Ayu Suseni
Keberadaan hukum adat terus berkembang mengikuti perkembangan dalam masyarakat dan tradisiyang dimiliki masyarakatnya. Dimana dengan Hukum adat yang merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan. Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi. Jadi keberadaan norma tersbut memang sepatutnya untuk dipatuhi oleh masyarakatnya dalam melakukan kebiasaan masyarakat. Begitu juga jika hukum adat tidak mampu untuk dipatuhi maka akan dikenakasan sanksi sesuai adat atau perarem yang ada dan melekat pada perturan hokum adat tersebut. Begitu pula manfaat sanksi adat yang diberikan bertujuan untuk memberikan sebuah pemidanaan adat terhadap masyarakatnya, di Bali sanksi adat mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu. Salah satu sanksi adat dibali yang disebut dengan sangaskara danda yang bertujuan untuk. Sanksi Sangaskara danda yakni sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis, hukuman dalam bentuk melakukan upacara agama. Jadi fungsi hokum adat yang ada untuk memberikan sanksi hingga hukm adat tersebut menjadi efektif.Kata Kunci:Hukum Adat, Sanksi Adat
{"title":"EFEKTIFITAS SANKSI ADAT SANGASKARA DANDA DI BANJAR TANGGAHAN TENGAH KABUPATEN BANGLI","authors":"Putu Ary Prasetya Ningrum, Komang Ayu Suseni","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2235","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2235","url":null,"abstract":" Keberadaan hukum adat terus berkembang mengikuti perkembangan dalam masyarakat dan tradisiyang dimiliki masyarakatnya. Dimana dengan Hukum adat yang merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan. Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi. Jadi keberadaan norma tersbut memang sepatutnya untuk dipatuhi oleh masyarakatnya dalam melakukan kebiasaan masyarakat. Begitu juga jika hukum adat tidak mampu untuk dipatuhi maka akan dikenakasan sanksi sesuai adat atau perarem yang ada dan melekat pada perturan hokum adat tersebut. Begitu pula manfaat sanksi adat yang diberikan bertujuan untuk memberikan sebuah pemidanaan adat terhadap masyarakatnya, di Bali sanksi adat mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu. Salah satu sanksi adat dibali yang disebut dengan sangaskara danda yang bertujuan untuk. Sanksi Sangaskara danda yakni sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis, hukuman dalam bentuk melakukan upacara agama. Jadi fungsi hokum adat yang ada untuk memberikan sanksi hingga hukm adat tersebut menjadi efektif.Kata Kunci:Hukum Adat, Sanksi Adat","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"143 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128343314","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2242
I. W. Landrawan, I. N. Juliawan
Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki prinsip interaksi yang mengarah pada keseimbangan dan keharmonisan. Prinsip keseimbangan merupakan pola bagimana harmonisasi tercipta melalui hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Awig-awig sebagai konsensus yang dipahami, diyakini, dan ditaati membentuk pola bagaimana menjaga, memelihara dan melanjutkan peradaban yang harmonis pada tiap generasi Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Semua bentuk pola aktivitas Krama Desa adat Tenganan Pegringsingan bermuara pada eksistensi awig-awig dalam menjaga keseimbangan sehingga tercipta harmonisasi hubungan masyarakat baik secara vertikal dan horizontal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif agar dapat mempelajari, menerangkan, atau menginterpretasikan suatu fenomena sosial dengan pendekatan etnografiKata Kunci: Awig-awig, harmonisasi, Krama Desa, Tengangan Pegringsingan.
{"title":"EKSISTENSI AWIG-AWIG TERHADAP HARMONISASI KRAMA DESA DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN","authors":"I. W. Landrawan, I. N. Juliawan","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2242","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2242","url":null,"abstract":"Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki prinsip interaksi yang mengarah pada keseimbangan dan keharmonisan. Prinsip keseimbangan merupakan pola bagimana harmonisasi tercipta melalui hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Awig-awig sebagai konsensus yang dipahami, diyakini, dan ditaati membentuk pola bagaimana menjaga, memelihara dan melanjutkan peradaban yang harmonis pada tiap generasi Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Semua bentuk pola aktivitas Krama Desa adat Tenganan Pegringsingan bermuara pada eksistensi awig-awig dalam menjaga keseimbangan sehingga tercipta harmonisasi hubungan masyarakat baik secara vertikal dan horizontal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif agar dapat mempelajari, menerangkan, atau menginterpretasikan suatu fenomena sosial dengan pendekatan etnografiKata Kunci: Awig-awig, harmonisasi, Krama Desa, Tengangan Pegringsingan.","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134206993","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2232
Gede Yoga Satrya Wibawa
Pemberhentian kegiatan operasional jasa wisata berdampak langsung kepada industri pariwisata di Bali. mengingat Bali merupakan salah satu tujuan wisata yang sangat diminati di Indonesia. Didasarkan kepada permasalahan tersebut di atas, makalah ini menguraikan dampak apa saja yang ditimbulkan dari wabah COVID-19 bagi pariwisata di Bali. Selain itu, makalah ini mengusulkan rekomendasi bagaimana tindakan yang harus diambil oleh kedepannya untuk mengembalikan pariwisata ke kondisi seperti semula pasca pandemi, apa saja yang harus dipersiapkan agar dapat dijadikan pedoman bagi para pemangku kepentingan guna bersama-sama mewujudkan pemulihan pariwisata dan mampu mendatangkan wisatawan seperti sediakala. Jenis Penelitian dalam penelitian ini dipakai jenis penelitian hukum yang bersifat empiris. Terakhir dapat disimpulkan bahwa pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan di Bali telah memberikan pemasukan kepada Pemerintah melalui pajak jasa pariwisata, serta telah membuka lapangan pekerjaan dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat. Dengan berhentinya aktivitas pariwisata yang ada di Bali, maka dampak yang ditimbulkannyapun mencakup banyak aspek yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Berikutnya bahwa Bali yang merupakan destinasi wisata international, menjadikan pariwisata sebagai komoditi utama sehingga dampak pandemi sangat terasa bagi perekonomian Bali dan juga pelaku pariwisata di dalamnya. Apa yang harus kita persiapkan sebagai pelaku pariwisata di Indonesia, Bali khususnya pada pasca pandemi. Standarisasi kesehatan dan keamanan adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah bersama dengan pengelola industri pariwisata. Kemudian berusaha menyiapkan beberapa alternatif berwisata baru di masa pandemi yang tetap menarik minat wisatawan tetapi aman dan dapat dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Terakhir bahwa upaya pemulihan pariwisata pasca wabah COVID-19 di Bali tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi para pelaku usaha sebagai pihak yang langsung mengelola berbagai jenis usaha pariwisata memiliki peran yang penting. Kontribusi para pelaku usaha dalam pemulihan pariwisata akan dapat menjadi indikator keberlangsungan usaha pariwisata pasca wabah COVID-19.Kata kunci : Kebijakan, Provinsi Bali, Endemi Covid 19, Pariwidata.
{"title":"OPTIMALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMULIHAN PARIWISATA MENUJU ENDEMI COVID-19 DI PROVINSI BALI","authors":"Gede Yoga Satrya Wibawa","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2232","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2232","url":null,"abstract":"Pemberhentian kegiatan operasional jasa wisata berdampak langsung kepada industri pariwisata di Bali. mengingat Bali merupakan salah satu tujuan wisata yang sangat diminati di Indonesia. Didasarkan kepada permasalahan tersebut di atas, makalah ini menguraikan dampak apa saja yang ditimbulkan dari wabah COVID-19 bagi pariwisata di Bali. Selain itu, makalah ini mengusulkan rekomendasi bagaimana tindakan yang harus diambil oleh kedepannya untuk mengembalikan pariwisata ke kondisi seperti semula pasca pandemi, apa saja yang harus dipersiapkan agar dapat dijadikan pedoman bagi para pemangku kepentingan guna bersama-sama mewujudkan pemulihan pariwisata dan mampu mendatangkan wisatawan seperti sediakala. Jenis Penelitian dalam penelitian ini dipakai jenis penelitian hukum yang bersifat empiris. Terakhir dapat disimpulkan bahwa pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan di Bali telah memberikan pemasukan kepada Pemerintah melalui pajak jasa pariwisata, serta telah membuka lapangan pekerjaan dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat. Dengan berhentinya aktivitas pariwisata yang ada di Bali, maka dampak yang ditimbulkannyapun mencakup banyak aspek yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Berikutnya bahwa Bali yang merupakan destinasi wisata international, menjadikan pariwisata sebagai komoditi utama sehingga dampak pandemi sangat terasa bagi perekonomian Bali dan juga pelaku pariwisata di dalamnya. Apa yang harus kita persiapkan sebagai pelaku pariwisata di Indonesia, Bali khususnya pada pasca pandemi. Standarisasi kesehatan dan keamanan adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah bersama dengan pengelola industri pariwisata. Kemudian berusaha menyiapkan beberapa alternatif berwisata baru di masa pandemi yang tetap menarik minat wisatawan tetapi aman dan dapat dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Terakhir bahwa upaya pemulihan pariwisata pasca wabah COVID-19 di Bali tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi para pelaku usaha sebagai pihak yang langsung mengelola berbagai jenis usaha pariwisata memiliki peran yang penting. Kontribusi para pelaku usaha dalam pemulihan pariwisata akan dapat menjadi indikator keberlangsungan usaha pariwisata pasca wabah COVID-19.Kata kunci : Kebijakan, Provinsi Bali, Endemi Covid 19, Pariwidata.","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117089158","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2236
I. N. Suadnyana
Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama
{"title":"PERKAWINAN DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN AGAMA HINDU","authors":"I. N. Suadnyana","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2236","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2236","url":null,"abstract":" Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132735621","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2231
Ni Ketut Tri Srilaksmi
Pandemi covid-19 di Indonesia telah memasuki angka kematian 144.320 orang yang terkena positif covid-19 sebanyak 4.353.370 orang dengan angka kesembuhan sebanyak 4.140.454 orang. Berdasarkan data tersebut maka dapat di katagorikan virus corona ini merupakan pandemi. kelangkaan alat medis namun juga biaya perawatan yang di butuhkan juga cukup tinggi dalam penaganan pengobatan di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Tingginya angka penularan dan mudahnya penularan hanya melewati droplet menjadikan permasalahan Kesehatan tersendiri bagi pemerintah. Fungsi dari negara sendiri yakni menjaga ketertiban dan keamanan, Pertahanan, Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan menegakkan keadilan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular bab III Pasal 6 yang berbunyi Menteri bertanggungjawab atas pelaksanaan tekhnis upaya penanggulangan wabah. Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal 1 Bab I di Ketentuan Umumnya menuliskan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. dalam pasal1 ayat 2 juga menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bila jaminan kesehatan saat ini diidentikkan dengan kesehatan sosial maka hal ini berarti bahwa setiap orang siapa pun dia menjadi warga negara Indonesia adalah berhak atas jaminan kesehatan, da:am konteks ini menjadi berkewajiban untuk menjadi peserta asuransi kesehatan.Kata Kunci : Pandemi, Covid-19, jaminan sosial, Jaminan Kesehatan, kebijakan, Negara, Undang-undang
{"title":"Kebijakan Jaminan Kesehatan Bagi masyarakat Pada Masa pandemi Covid-19 di Indonesia","authors":"Ni Ketut Tri Srilaksmi","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2231","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2231","url":null,"abstract":"Pandemi covid-19 di Indonesia telah memasuki angka kematian 144.320 orang yang terkena positif covid-19 sebanyak 4.353.370 orang dengan angka kesembuhan sebanyak 4.140.454 orang. Berdasarkan data tersebut maka dapat di katagorikan virus corona ini merupakan pandemi. kelangkaan alat medis namun juga biaya perawatan yang di butuhkan juga cukup tinggi dalam penaganan pengobatan di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Tingginya angka penularan dan mudahnya penularan hanya melewati droplet menjadikan permasalahan Kesehatan tersendiri bagi pemerintah. Fungsi dari negara sendiri yakni menjaga ketertiban dan keamanan, Pertahanan, Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan menegakkan keadilan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular bab III Pasal 6 yang berbunyi Menteri bertanggungjawab atas pelaksanaan tekhnis upaya penanggulangan wabah. Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal 1 Bab I di Ketentuan Umumnya menuliskan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. dalam pasal1 ayat 2 juga menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bila jaminan kesehatan saat ini diidentikkan dengan kesehatan sosial maka hal ini berarti bahwa setiap orang siapa pun dia menjadi warga negara Indonesia adalah berhak atas jaminan kesehatan, da:am konteks ini menjadi berkewajiban untuk menjadi peserta asuransi kesehatan.Kata Kunci : Pandemi, Covid-19, jaminan sosial, Jaminan Kesehatan, kebijakan, Negara, Undang-undang","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"195 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124287420","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2238
Titan Ratih Bestari
Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti : Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan, Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, Masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan perekonomian bertumbuh negatif. Pertumbuhan negatif tersebut diikuti oleh banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/buruh. Berdasarkan penelitian ini, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menyalahi aturan yang telah dibuat. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 secara jelas diungkapkan bahwa pengusaha, pemerintah dan karyawan wajib mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Terlebih banyaknya alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja seperti force majeure dan kerugian yang sangat signifikan. Padahal dalam Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ketika perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menyebabkan harus ditutupnya perusahaan. Hal ini menjadi polemik, karena kehadiran COVID- 19 belum sampai 2 tahun atau lebih tepatnya.Kata kunci : pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, ketenagakerjaan, Covid 19
{"title":"PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID 19","authors":"Titan Ratih Bestari","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2238","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2238","url":null,"abstract":"Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti : Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan, Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, Masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan perekonomian bertumbuh negatif. Pertumbuhan negatif tersebut diikuti oleh banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/buruh. Berdasarkan penelitian ini, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menyalahi aturan yang telah dibuat. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 secara jelas diungkapkan bahwa pengusaha, pemerintah dan karyawan wajib mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Terlebih banyaknya alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja seperti force majeure dan kerugian yang sangat signifikan. Padahal dalam Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ketika perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menyebabkan harus ditutupnya perusahaan. Hal ini menjadi polemik, karena kehadiran COVID- 19 belum sampai 2 tahun atau lebih tepatnya.Kata kunci : pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, ketenagakerjaan, Covid 19 ","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"1102 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122917625","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-06-22DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2237
Made Ayu Jayanti Prita Utami, I. P. Okta Priyana
Kekerasan dalam rumah tangga ini diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang atau sekolompok orang yang tujuannya semata-mata untuk menyakiti orang. Kekerasan ini bisa dilakukan dengan suatu perbuatan maupun dengan perkataan. Dalam Hindu dijelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang lain, sama dengan menyakiti diri sendiri. Hindu juga mengajarkan agar senantiasa menjalin hubungan yang baik kepada sesama manusia, terutama pada suami dan istri. Kekerasan ini dapat terjadi bisa diakibatkan oleh kondisi ekonomi keluarga, usia suami atau istri dan tingkat pendidikan suami serta istri. Tindakan kekerasan ini dapat berupa kekerasan pisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berdampak luas, jika dilakukan secara berkelanjutan. Misalnya dapat membekaskan rasa trauma, cacat secara fisik, serta gampang setres. Bahkan jika terjadi pada anak, maka akan mengganggu atau menghambat tumbuh kembang si anak. Pada akhirnya kehidupan keluarga yang dijalani akan berantakan, tidak ada keharmonisan dan kebahagian. Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa dimana wanita dihormati, disanalah akan ada kebahagiaan yang datang. Begitu juga jika wanita tidak dihargai, direndahkan kehormatannya dengan kasar, maka keluarga tersebut berada dalam jurang kehancuran. Bermacam-macam tindakan yang dapat dilakukan agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, contohnya saling menyayangi dan memperlakukan anak dan istri dengan baik, dan menjaga hubungan agar tetap harmonis bersama semua anggota keluarga dan yang lainnya. Kata kunci : istri, hukum, kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga
{"title":"KESADARAN MASYATAKAT TERHADAP PERAN ISTRI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA","authors":"Made Ayu Jayanti Prita Utami, I. P. Okta Priyana","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2237","DOIUrl":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2237","url":null,"abstract":"Kekerasan dalam rumah tangga ini diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang atau sekolompok orang yang tujuannya semata-mata untuk menyakiti orang. Kekerasan ini bisa dilakukan dengan suatu perbuatan maupun dengan perkataan. Dalam Hindu dijelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang lain, sama dengan menyakiti diri sendiri. Hindu juga mengajarkan agar senantiasa menjalin hubungan yang baik kepada sesama manusia, terutama pada suami dan istri. Kekerasan ini dapat terjadi bisa diakibatkan oleh kondisi ekonomi keluarga, usia suami atau istri dan tingkat pendidikan suami serta istri. Tindakan kekerasan ini dapat berupa kekerasan pisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berdampak luas, jika dilakukan secara berkelanjutan. Misalnya dapat membekaskan rasa trauma, cacat secara fisik, serta gampang setres. Bahkan jika terjadi pada anak, maka akan mengganggu atau menghambat tumbuh kembang si anak. Pada akhirnya kehidupan keluarga yang dijalani akan berantakan, tidak ada keharmonisan dan kebahagian. Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa dimana wanita dihormati, disanalah akan ada kebahagiaan yang datang. Begitu juga jika wanita tidak dihargai, direndahkan kehormatannya dengan kasar, maka keluarga tersebut berada dalam jurang kehancuran. Bermacam-macam tindakan yang dapat dilakukan agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, contohnya saling menyayangi dan memperlakukan anak dan istri dengan baik, dan menjaga hubungan agar tetap harmonis bersama semua anggota keluarga dan yang lainnya. Kata kunci : istri, hukum, kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134054488","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}