{"title":"Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pelaku E-Commerce Di Singaraja","authors":"Putu Arya Wahyu Prebawa, I. Kusuma","doi":"10.31092/jpi.v6i2s.1867","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transasksi online di indonesia terus berkembang setiap tahunnya. Pada tahun 2020 transaksi e-commerce tumbuh 23,11% yoy dan didominasi oleh konsumen usia muda dengan pilihan utama produk fashion dan kecantikan. Di Bali, melalui hasil webscraping Shopee dan Tokopedia terdapat 1.244 toko yang setidaknya memiliki omzet 50 juta rupiah perbulannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aspek perpajakan berupa Kepatuhan, potensi, dan kendala yang dihadapi wajib pajak orang pribadi pelaku e-commerce usaha fashion dan kecantikan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajaknya. Penelitian ini membatasi ruang lingkup penelitian di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan periode data 2016 hingga 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer yang terdiri dari metode wawancara dan observasi serta data skunder melalui studi literatur dan data DJP. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak orang pribadi pelaku e-commerce pada KPP Pratama Singaraja cukup rendah dengan potensi tertinggi menggunakan PPh pasal 17 pembukuan sebesar Rp121.460.132,92. WPOP menghadapi Kendala yang diakibatkan oleh lemahnya paksaan pemenuhan kewajiban pajak, kurangnya pemahaman, dan presepsi buruk mengenai pajak.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"161 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1867","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Transasksi online di indonesia terus berkembang setiap tahunnya. Pada tahun 2020 transaksi e-commerce tumbuh 23,11% yoy dan didominasi oleh konsumen usia muda dengan pilihan utama produk fashion dan kecantikan. Di Bali, melalui hasil webscraping Shopee dan Tokopedia terdapat 1.244 toko yang setidaknya memiliki omzet 50 juta rupiah perbulannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aspek perpajakan berupa Kepatuhan, potensi, dan kendala yang dihadapi wajib pajak orang pribadi pelaku e-commerce usaha fashion dan kecantikan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajaknya. Penelitian ini membatasi ruang lingkup penelitian di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan periode data 2016 hingga 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer yang terdiri dari metode wawancara dan observasi serta data skunder melalui studi literatur dan data DJP. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak orang pribadi pelaku e-commerce pada KPP Pratama Singaraja cukup rendah dengan potensi tertinggi menggunakan PPh pasal 17 pembukuan sebesar Rp121.460.132,92. WPOP menghadapi Kendala yang diakibatkan oleh lemahnya paksaan pemenuhan kewajiban pajak, kurangnya pemahaman, dan presepsi buruk mengenai pajak.