{"title":"GLOBALISASI DAN MASA DEPAN FIKIH (KAJIAN SHIGAT AQAD NIKAH)","authors":"Eka Suriansyah","doi":"10.23971/EL-MAS.V8I2.1319","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Majunya dunia teknologi pada dasawarsa millennial, melahirkan sebuah era baru yang disebut globalisasi. Ia lahir sebagai klimak dari modernisasi dunia Barat yang membawa perubahan terhadap pola interaksi dan komunikasi dunia. Implikasinya adalah perubahan terminologi ruang dan waktu hinggakehadirannya memangkas batas keduanya. Kondisi ini membawa dampak sistemik dalam berbagai segment dan piranti sosial. Keadaan masyarakat di era ini sudah bergeser dari terminologi tradisional tentang ruang dan waktu, menuju terminologi global. Konsep keduanya dalam terminologi globalisasi bersifat virtual; bertemu dalam waktu yang sama namun dalam dimensi ruang yang berbeda. Kondisi ini membentuk pola dan cara pandang baru terhadap dimensi ruang dan waktu. Dalam kajian fikih, interpretasi terhadap makna ruang dan waktu adalah suatu yang urgen. Ia akan sangat besar memberikan implikasi pada produk hukum. Terlebih kehadiran kitab-kitab fikih berada pada era klasik. Seperti shigat ijab-qabul dalam prosesi pernikahan yang mensyaratkan bersatunya dalam satu ruang mengharuskan lahirnya pemahaman baru terhadap kata ruang. Kata ruang dalam interpretasi era pra-globalisasi adalah ruang dalam arti yang sesungguhnya, berada dalam rentang waktu dan tempat yang sama, sedang ruang dalam era globalisasi bisa diterjemahkan sebagai ruang dalam arti sesungguhnya, dan bisa pula ruang dalam arti hanya bersatunya dalam satu waktu namun berada dalam tempat yang berbeda","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/EL-MAS.V8I2.1319","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Majunya dunia teknologi pada dasawarsa millennial, melahirkan sebuah era baru yang disebut globalisasi. Ia lahir sebagai klimak dari modernisasi dunia Barat yang membawa perubahan terhadap pola interaksi dan komunikasi dunia. Implikasinya adalah perubahan terminologi ruang dan waktu hinggakehadirannya memangkas batas keduanya. Kondisi ini membawa dampak sistemik dalam berbagai segment dan piranti sosial. Keadaan masyarakat di era ini sudah bergeser dari terminologi tradisional tentang ruang dan waktu, menuju terminologi global. Konsep keduanya dalam terminologi globalisasi bersifat virtual; bertemu dalam waktu yang sama namun dalam dimensi ruang yang berbeda. Kondisi ini membentuk pola dan cara pandang baru terhadap dimensi ruang dan waktu. Dalam kajian fikih, interpretasi terhadap makna ruang dan waktu adalah suatu yang urgen. Ia akan sangat besar memberikan implikasi pada produk hukum. Terlebih kehadiran kitab-kitab fikih berada pada era klasik. Seperti shigat ijab-qabul dalam prosesi pernikahan yang mensyaratkan bersatunya dalam satu ruang mengharuskan lahirnya pemahaman baru terhadap kata ruang. Kata ruang dalam interpretasi era pra-globalisasi adalah ruang dalam arti yang sesungguhnya, berada dalam rentang waktu dan tempat yang sama, sedang ruang dalam era globalisasi bisa diterjemahkan sebagai ruang dalam arti sesungguhnya, dan bisa pula ruang dalam arti hanya bersatunya dalam satu waktu namun berada dalam tempat yang berbeda