{"title":"Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Apabila Obyek Lelang Disita Dalam Perkara Pidana","authors":"Desminurva Festia Amalia","doi":"10.32528/FAJ.V17I1.2211","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lelang adalah sebagai suatu perjanjian jual beli, maka ketentuan jual beli \nsebagaimana diatur oleh BW juga berlaku dalam lelang. Lelang mengandung \nunsur-unsur yang tercantum dalam definisi jual beli adanya subjek hukum, yaitu \npenjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang \nbarang dan harga, adanya hak dan kewajiban yang timbul diantara pihak penjual \ndan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan \npembayaran harga. Lelang adalah perjanjian jual beli, hubungan hukum yang \nterdapat di lelang adalah hubungan hukum jual beli antara penjual lelang dengan \npembeli lelang dengan perantaraan pejabat lelang. \nDalam pelaksanaannya, terkadang masih banyak masalah yang terjadi, \nsalah satunya apabila barang yang dilelang, terutama barang jaminan yang \ndieksekusi dan diletakkan sita perdata, ternyata tersangkut paut dengan masalah \npidana yang dihadapi oleh pemiliknya, padahal lelang telah dilaksanakan dan \ntelah ditunjuk pemenang lelangnya hingga telah membayar harga lelang yang \ntelah diputuskan. Apalagi jika barang tersebut harus dilakukan penyitaan. Bahkan \ndi dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa barang yang disita \nperdata dapat juga disita pidana. Sehingga, tesis ini bertujuan untuk mengetahui \nkepastian hukum terhadap proses lelang dan upaya hukum apa yang dapat \ndilakukan oleh pemenang lelang yang dirugikan apabila obyek lelang disita dalam \nperkara pidana.","PeriodicalId":423787,"journal":{"name":"Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum","volume":"80 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32528/FAJ.V17I1.2211","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Lelang adalah sebagai suatu perjanjian jual beli, maka ketentuan jual beli
sebagaimana diatur oleh BW juga berlaku dalam lelang. Lelang mengandung
unsur-unsur yang tercantum dalam definisi jual beli adanya subjek hukum, yaitu
penjual dan pembeli, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang
barang dan harga, adanya hak dan kewajiban yang timbul diantara pihak penjual
dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan
pembayaran harga. Lelang adalah perjanjian jual beli, hubungan hukum yang
terdapat di lelang adalah hubungan hukum jual beli antara penjual lelang dengan
pembeli lelang dengan perantaraan pejabat lelang.
Dalam pelaksanaannya, terkadang masih banyak masalah yang terjadi,
salah satunya apabila barang yang dilelang, terutama barang jaminan yang
dieksekusi dan diletakkan sita perdata, ternyata tersangkut paut dengan masalah
pidana yang dihadapi oleh pemiliknya, padahal lelang telah dilaksanakan dan
telah ditunjuk pemenang lelangnya hingga telah membayar harga lelang yang
telah diputuskan. Apalagi jika barang tersebut harus dilakukan penyitaan. Bahkan
di dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa barang yang disita
perdata dapat juga disita pidana. Sehingga, tesis ini bertujuan untuk mengetahui
kepastian hukum terhadap proses lelang dan upaya hukum apa yang dapat
dilakukan oleh pemenang lelang yang dirugikan apabila obyek lelang disita dalam
perkara pidana.