{"title":"Kualifikasi Alasan-Alasan Tertentu Menurut Pasal 3 Angka 15 Perubahan Kode Etik Notaris","authors":"Anak Agung Titah Ratihtiari, I. N. Bagiastra","doi":"10.24843/ac.2021.v06.i03.p12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nAbstract \n \n \n \n \nThe purpose of this study is to find out what is included in the qualifications of certain reasons in Article 3 point 15 of the Amandment to the Notary Code of Ethics which states that “Notaries are obliged to carry out the position of a Notary in their office, except for certain reasons that carried out to the outside of the office to create the legal certainty.” The research using normative legal research methods. The results of this study indicate that the meaning of certain reasons in Article 3 point 15 is a condition that is permissible and doesn’t violate the provisions of Notary public Law or Amandments to the Notary Code of Ethics. Things that can be classified as qualifying of the certain reasons are related to the making of a relaas deed which is generally made outside the office and if the client is in a bad condition and not possible to leave the house or hospital to come to the Notary’s office. Furthermore, the violation of the provisions of Article 3 point 15 doesn’t necessarily affect the authenticity of the authentic deed. \n \n \n \n \nAbstrak \n \n \n \n \nTujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kualifikasi alasan-alasan tertentu dalam Pasal 3 angka 15 Perubahan Kode Etik Notaris yang menyatakan bahwa “Notaris wajib menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali alasan-alasan tertentu yang dilakukan tidak dalam kantor Notaris sehingga terciptanya kepastian hukum.” Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti dari alasan-alasan tertentu pada Pasal 3 angka 15 KEN-P merupakan keadaan yang dibolehkan serta tidak melanggar peraturan UUJN ataupun KEN. Hal yang dapat digolongkan dalam kualifikasi alasan-alasan tertentu yaitu berkaitan dengan dibuatnya akta relaas yang pada umumnya memang dibuat di luar kantor serta apabila klien atau penghadap Notaris sedang sakit yang kemudian tak dimungkinkan untuk keluar rumah ataupun rumah sakit demi datang ke kantor Notaris. Selanjutnya pelanggaran Pasal 3 angka 15 KEN-P belum tentu mempengaruhi otentisitas akta. \n \n \n \n \n ","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to find out what is included in the qualifications of certain reasons in Article 3 point 15 of the Amandment to the Notary Code of Ethics which states that “Notaries are obliged to carry out the position of a Notary in their office, except for certain reasons that carried out to the outside of the office to create the legal certainty.” The research using normative legal research methods. The results of this study indicate that the meaning of certain reasons in Article 3 point 15 is a condition that is permissible and doesn’t violate the provisions of Notary public Law or Amandments to the Notary Code of Ethics. Things that can be classified as qualifying of the certain reasons are related to the making of a relaas deed which is generally made outside the office and if the client is in a bad condition and not possible to leave the house or hospital to come to the Notary’s office. Furthermore, the violation of the provisions of Article 3 point 15 doesn’t necessarily affect the authenticity of the authentic deed.
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kualifikasi alasan-alasan tertentu dalam Pasal 3 angka 15 Perubahan Kode Etik Notaris yang menyatakan bahwa “Notaris wajib menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali alasan-alasan tertentu yang dilakukan tidak dalam kantor Notaris sehingga terciptanya kepastian hukum.” Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti dari alasan-alasan tertentu pada Pasal 3 angka 15 KEN-P merupakan keadaan yang dibolehkan serta tidak melanggar peraturan UUJN ataupun KEN. Hal yang dapat digolongkan dalam kualifikasi alasan-alasan tertentu yaitu berkaitan dengan dibuatnya akta relaas yang pada umumnya memang dibuat di luar kantor serta apabila klien atau penghadap Notaris sedang sakit yang kemudian tak dimungkinkan untuk keluar rumah ataupun rumah sakit demi datang ke kantor Notaris. Selanjutnya pelanggaran Pasal 3 angka 15 KEN-P belum tentu mempengaruhi otentisitas akta.
摘要本研究的目的是找出公证道德准则修正案第3条第15点中某些原因的资格所包含的内容,该条款规定“公证员有义务在其办公室内履行公证员的职务,但出于某些原因而在办公室外执行以创造法律确定性。”本研究采用规范的法学研究方法。本研究结果表明,第3条第15点中特定原因的含义是一种允许的条件,并且不违反公证法或公证道德准则修正案的规定。可以被归类为符合某些原因的事情与签订释放契约有关,通常是在办公室外签订的,如果客户状况不佳,无法离开家或医院来到公证处。此外,违反第三条第15点的规定并不一定影响真实契约的真实性。中文摘要:Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kualifikasi alasan tertentu dalam Pasal 3 angka 15 Perubahan Kode Etik Notaris yang menyatakan bahwa“公证是wajib menjalankan jabatan公证是di kantornya, kecuali alasan-alasan tertentu yang dilakukan tidak dalam kantor公证是sehinga terciptanya kepastian hukum。”Penelitian ini menggunakan方法Penelitian hukum规范。Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti dari alasan-alasan tertentu pada Pasal 3 angka 15 KEN- p merupakan keadaan yang dibolehkan serta tiak melangar peraturan ujn ataupun KEN。Hal yang dapat digolongkan dalam kualifikasi alasan-alasan tertenu yiti berkaan manmanan dibuatnya akta relasi yang patatumumnya meman dibuatnar kantor serapilang sakit yang kemudian dimungkinkan untuk keluar rumah ataupun rumah sakit demi datang ke kantor Notaris。Selanjutnya pelanggaran Pasal 3 angka 15 kenp belum tenu mempengaruhi otentisitas akta。