{"title":"EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA WANITA DILAPAS KELAS IIA TANJUNG GUSTA MEDAN","authors":"Marselina Tobing, Budi Halim, Antony Jaya","doi":"10.55809/tora.v8i2.136","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Narapidana adalah seseorang di anggap bersalah karena Tindakan atau perbuatannya dan telah memperoleh Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap sehingga bisa dikatakan sudah menjadi Narapidana atau Terpidana, yang dimana selanjutnya adalah menjalani masa hukuman didalam ruang tahanan atau lebih akrab disebut dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). \nLembaga Pemasyarakatan adalah Lembaga yang bertujuan untuk memberikan Pembinaan kepada Narapidana termasuk Narapidana Wanita. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dimana menggunakan data yang diperoleh dari gejala sosial yang berhubungan dengan penelitian ini dan dengan berdasarkan kepada norma yang berlaku. \nPelaksanaan pembinaan terhadap Wanita di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mana telah dijelaskan bahwa seorang Narapida yang walaupun telah hilang kemerdekaannya, akan tetapi didalam Lembaga pemasyarakatan masih memiliki hak-hak sebagai warga Negara dan hak-haknya tersebut telah dijamin oleh Negara. Didalam Pelaksanaan – Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan ini sudah efektif dilihat dari program-program kerja yang telah dilaksanakan untuk mengembangkan keterampilan baik itu dari kesenian atau bahkan keagamaannya. \nPeraturan perundang-undangan telah banyak mengamanatkan tentang persamaan gender mengenai kedudukan antara Laki-laki dan Perempuan dalam aspek Berbangsa dan Bernegara. Peraturan pembentukan perundang-undangan baik untuk perundang-undangan ditingkat pusat mapun ditingkat daerah perlu mempunyai pemahaman yang sama dalam pengimplementasikan pengintegritasan kesetaraan gender dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada sumber, dasar dan asas-asas materi buatan sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"1 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.136","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Narapidana adalah seseorang di anggap bersalah karena Tindakan atau perbuatannya dan telah memperoleh Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap sehingga bisa dikatakan sudah menjadi Narapidana atau Terpidana, yang dimana selanjutnya adalah menjalani masa hukuman didalam ruang tahanan atau lebih akrab disebut dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Lembaga Pemasyarakatan adalah Lembaga yang bertujuan untuk memberikan Pembinaan kepada Narapidana termasuk Narapidana Wanita. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dimana menggunakan data yang diperoleh dari gejala sosial yang berhubungan dengan penelitian ini dan dengan berdasarkan kepada norma yang berlaku.
Pelaksanaan pembinaan terhadap Wanita di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mana telah dijelaskan bahwa seorang Narapida yang walaupun telah hilang kemerdekaannya, akan tetapi didalam Lembaga pemasyarakatan masih memiliki hak-hak sebagai warga Negara dan hak-haknya tersebut telah dijamin oleh Negara. Didalam Pelaksanaan – Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan ini sudah efektif dilihat dari program-program kerja yang telah dilaksanakan untuk mengembangkan keterampilan baik itu dari kesenian atau bahkan keagamaannya.
Peraturan perundang-undangan telah banyak mengamanatkan tentang persamaan gender mengenai kedudukan antara Laki-laki dan Perempuan dalam aspek Berbangsa dan Bernegara. Peraturan pembentukan perundang-undangan baik untuk perundang-undangan ditingkat pusat mapun ditingkat daerah perlu mempunyai pemahaman yang sama dalam pengimplementasikan pengintegritasan kesetaraan gender dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada sumber, dasar dan asas-asas materi buatan sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.