Fitriah Faisal, Fitriani Jamaluddin, Rahman Hasima, Ahmad Firman Tarta
{"title":"Diskresi Dari Sudut Pandang Hukum Pidana","authors":"Fitriah Faisal, Fitriani Jamaluddin, Rahman Hasima, Ahmad Firman Tarta","doi":"10.30872/MULREV.V6I1.466","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang diskresi dari sudut pandang hukum administrasi negara dan hukum pidana serta menganalisa apa penyebab kriminalisasi kebijakan atau diskresi yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dalam penelitian ini yang menjadi alat utama pengumpulan data, berupa studi dokumen atau studi kepustakaan. di dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa ada perbedaan sudut pandang antara hukum administrasi negara dan hukum pidana mengenai diskresi. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai power seduction, bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaaannya. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan untuk menggunakan kewenangan berdasarkan kreatifitas pejabat tersebut. Kemudian Diskresi dapat menjadi sebuah perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Hal tersebut dapat terjadi Ketika diskresi tersebut mengakibatkan kerugian negara, sekalipun sebenarnya niat awal dari dilakukannya diskresi tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan aturan dan menyelesaikan permasalahan yang ada Ketika menjabat, bukan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Kemudian dari penelitan diketahui bahwa kriminalisasi kebijakan, atau diskresi yang gagal kemudian menjadi tindak pidana korupsi, disebabkan oleh adanya kekeliruan pemahaman dalam memaknai unsur melawan hukum sebagai genuus delict dan menyalahgunakan kewenangan sebagai species delict, Kurang cermatnya para penegak hukum dalam memahami dan membedakan antara ruang lingkup hukum administratif dan hukum pidana inilah yang menurut penulis menyebabkan hal ini terjadi.","PeriodicalId":338711,"journal":{"name":"Mulawarman Law Review","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mulawarman Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30872/MULREV.V6I1.466","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang diskresi dari sudut pandang hukum administrasi negara dan hukum pidana serta menganalisa apa penyebab kriminalisasi kebijakan atau diskresi yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dalam penelitian ini yang menjadi alat utama pengumpulan data, berupa studi dokumen atau studi kepustakaan. di dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa ada perbedaan sudut pandang antara hukum administrasi negara dan hukum pidana mengenai diskresi. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai power seduction, bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaaannya. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan untuk menggunakan kewenangan berdasarkan kreatifitas pejabat tersebut. Kemudian Diskresi dapat menjadi sebuah perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Hal tersebut dapat terjadi Ketika diskresi tersebut mengakibatkan kerugian negara, sekalipun sebenarnya niat awal dari dilakukannya diskresi tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan aturan dan menyelesaikan permasalahan yang ada Ketika menjabat, bukan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Kemudian dari penelitan diketahui bahwa kriminalisasi kebijakan, atau diskresi yang gagal kemudian menjadi tindak pidana korupsi, disebabkan oleh adanya kekeliruan pemahaman dalam memaknai unsur melawan hukum sebagai genuus delict dan menyalahgunakan kewenangan sebagai species delict, Kurang cermatnya para penegak hukum dalam memahami dan membedakan antara ruang lingkup hukum administratif dan hukum pidana inilah yang menurut penulis menyebabkan hal ini terjadi.