Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat
{"title":"Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat","authors":"Shinta Andriyani, A. Rahman, Wiwiek Wahyuningsih","doi":"10.29303/jpmpi.v5i4.2631","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan penyuluhan hukum mengenai Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat ini dilakukan dengan metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan ini adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan dapat terwujud. Adapun secara khusus penyuluhan ini bertujuan untuk merubah sikap dan pola pikir masyarakat serta memberi motifasi masyarakat akan pentingnya melakukan pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga lebih terjamin serta menghindari terjadinya sengketa hak atas tanah bagi masyarakat tersebut. Dari hasil kegiatan dan pembahasannya dapat disimpulkan bahwa secara umum masyarakat masih kurang mendapatkan informasi tentang pentingnya pendaftaran hak atas tanah untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas tanah. Dengan demikian penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim penyuluh sangat bermanfaat bagi anggota masyarakat, sehingga ke depan mereka akan berusaha untuk melakukan pendaftaran terhadap tanah-tanah hak yang diperolehnya. Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh tim penyuluh tentang pendaftaran tanah sangat tepat, karena selama ini persoalan pendaftaran hak atas tanah masih banyak yang belum melakukannya. Hal ini disebabkan meraka belum mengerti dan memahami akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah bagi para pemegang haknya.Untuk itu saran penyuluh sampaikan adalah hendaknya pemerintah desa membantu masyarakat yang masih kurang memahami tentang cara dan prosedur permohonan pendaftaran hak atas tanah, maka kepala Desa, Kepala-kepala Dusun dan pemuka-pemuka masyarakat hendaknya dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat. Hendaknya pendaftaran hak atas tanah yang dimiliki oleh anggota masyarakat yang belum terdaftar dapat dilakukan pendaftaran secara bersama-sama dengan cara melakukan permohnan kepada Kepala Badan Pertanahan.","PeriodicalId":117242,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jpmpi.v5i4.2631","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kegiatan penyuluhan hukum mengenai Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat ini dilakukan dengan metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan ini adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan dapat terwujud. Adapun secara khusus penyuluhan ini bertujuan untuk merubah sikap dan pola pikir masyarakat serta memberi motifasi masyarakat akan pentingnya melakukan pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga lebih terjamin serta menghindari terjadinya sengketa hak atas tanah bagi masyarakat tersebut. Dari hasil kegiatan dan pembahasannya dapat disimpulkan bahwa secara umum masyarakat masih kurang mendapatkan informasi tentang pentingnya pendaftaran hak atas tanah untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas tanah. Dengan demikian penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim penyuluh sangat bermanfaat bagi anggota masyarakat, sehingga ke depan mereka akan berusaha untuk melakukan pendaftaran terhadap tanah-tanah hak yang diperolehnya. Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh tim penyuluh tentang pendaftaran tanah sangat tepat, karena selama ini persoalan pendaftaran hak atas tanah masih banyak yang belum melakukannya. Hal ini disebabkan meraka belum mengerti dan memahami akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah bagi para pemegang haknya.Untuk itu saran penyuluh sampaikan adalah hendaknya pemerintah desa membantu masyarakat yang masih kurang memahami tentang cara dan prosedur permohonan pendaftaran hak atas tanah, maka kepala Desa, Kepala-kepala Dusun dan pemuka-pemuka masyarakat hendaknya dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat. Hendaknya pendaftaran hak atas tanah yang dimiliki oleh anggota masyarakat yang belum terdaftar dapat dilakukan pendaftaran secara bersama-sama dengan cara melakukan permohnan kepada Kepala Badan Pertanahan.