KEBIJAKAN PEMBUKAAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Galuh Jelita Permatasari
{"title":"KEBIJAKAN PEMBUKAAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN DI MASA PANDEMI COVID-19","authors":"Galuh Jelita Permatasari","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
在COVID-19大流行期间,向患者开放医疗机密的政策
正如1945年《印度尼西亚共和国宪法》(united nations state rec3)的序言中所规定的那样,卫生发展的目标是提高所有人的健康意识、舒适性和能力,以实现最佳的健康条件。世界卫生组织也承认医生和病人之间的信任关系。病人有权知道或不知道病人所知道的任何医疗秘密。医生是一种有义务对病人保密的职业,在医学领域,兄弟之间的一切都是保密的。1960年,《政府条例》第26条列出的印度尼西亚医生的誓言之一是“我将对我的工作和作为一名医生的知识保密。”每个人都应该能够通过安全感和自由感寻求医疗帮助。每个人都应该能够以一颗开放的心来讲述病人所关心的所有抱怨,无论是身体上的还是精神上的,相信这个权利对他或她的康复是有用的。任何人都不需要担心任何与情况有关的事情,比如向他人提供信息,无论是来自与医生合作的医生的意愿。Covid-19大流行引起了所有人的担忧,因此对通过社交媒体编写和分享的医疗机密的预期已经被忽视,特别是在大流行Covid-19的早期。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1