{"title":"Dampak kebijakan sertifikasi guru terhadap kualitas pendidikan","authors":"Riana Anjarsari","doi":"10.37729/jpse.v8i2.2327","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan sertifikasi bagi guru ini sebenarnya dirancang untuk kesejahteraan guru. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan kebijakan ini, pendidik justru dibebani dengan jumlah jam mengajar. Hal itu mempengaruhi proses belajar pembelajaran di sekolah yang tentu berdampak pada peserta didik. Adapun tujuan dalam penelitian ini mendeskripsikan dampak positif dan negatif yang muncul karena kebijakan sertifikasi guru. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah guru-guru yang mendapat sertifikasi di antaranya yakni tiga guru dan satu kepala sekolah. Selanjutnya, Objek penelitan dalam penelitian ini adalah SMK Islam Yogyakarta. Adapun instrumen penelitian yang digunakan yakni buku catatan yang digunakan untuk mencatat informasi-informasi yang didapatkan dari informan, selain itu kumputer untuk menarasikan informasi yang tercatat di buku catatan. Lebih lanjut, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara tidak terstruktur. Teknik analisis data dalam penelitian ini yakni reduksi data, data display, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dampak positif dan negatif yang dihasilkan dari kebijakan sertifikasi pendidikan. Adapun dampak positifnya yakni kesejahteraan guru meningkat, pekerjaan sebagai guru semakin dihargai dan mendapat pengakuan, serta eksistensi guru di mata masyarakat juga memiliki martabat. Lebih lanjut lagi, dampak negatif dari kebijakan sertifikasi guru antara lain; 1) terlalu banyak tugas yang diberikan kepada peserta didik; 2) administrasi guru yang terbengkalai; 3) terjadinya pengkotak-kotakkan guru yang sudah sertifikasi dan yang belum sertifikasi. Sertifikasi guru yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, akhirnya justru disisi lain memberikan dampak pada menurunnya kualitas pendidikan akibat tuntutan mengajar 24 jam. Hal itu tentu semestinya menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan sertifikasi guru terkait tuntutan mengajar 24 jam.","PeriodicalId":346738,"journal":{"name":"Jurnal Pendidikan Surya Edukasi (JPSE)","volume":"07 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pendidikan Surya Edukasi (JPSE)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37729/jpse.v8i2.2327","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kebijakan sertifikasi bagi guru ini sebenarnya dirancang untuk kesejahteraan guru. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan kebijakan ini, pendidik justru dibebani dengan jumlah jam mengajar. Hal itu mempengaruhi proses belajar pembelajaran di sekolah yang tentu berdampak pada peserta didik. Adapun tujuan dalam penelitian ini mendeskripsikan dampak positif dan negatif yang muncul karena kebijakan sertifikasi guru. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah guru-guru yang mendapat sertifikasi di antaranya yakni tiga guru dan satu kepala sekolah. Selanjutnya, Objek penelitan dalam penelitian ini adalah SMK Islam Yogyakarta. Adapun instrumen penelitian yang digunakan yakni buku catatan yang digunakan untuk mencatat informasi-informasi yang didapatkan dari informan, selain itu kumputer untuk menarasikan informasi yang tercatat di buku catatan. Lebih lanjut, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara tidak terstruktur. Teknik analisis data dalam penelitian ini yakni reduksi data, data display, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dampak positif dan negatif yang dihasilkan dari kebijakan sertifikasi pendidikan. Adapun dampak positifnya yakni kesejahteraan guru meningkat, pekerjaan sebagai guru semakin dihargai dan mendapat pengakuan, serta eksistensi guru di mata masyarakat juga memiliki martabat. Lebih lanjut lagi, dampak negatif dari kebijakan sertifikasi guru antara lain; 1) terlalu banyak tugas yang diberikan kepada peserta didik; 2) administrasi guru yang terbengkalai; 3) terjadinya pengkotak-kotakkan guru yang sudah sertifikasi dan yang belum sertifikasi. Sertifikasi guru yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, akhirnya justru disisi lain memberikan dampak pada menurunnya kualitas pendidikan akibat tuntutan mengajar 24 jam. Hal itu tentu semestinya menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan sertifikasi guru terkait tuntutan mengajar 24 jam.