{"title":"Analisis Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir","authors":"Melati Mustika Arditia, Antonius Ragil Kuncoro","doi":"10.31092/jpi.v6i2s.1846","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak yang dipungut dengan metode withholding system. Keberhasilan metode withholding system ini sangat bergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong maupun pemungut pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 22 oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun tinjauan dilakukan, mengidentifikasi kendala, dan mengembangkan alternatif solusi untuk mengatasi kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif exploratori. Sumber data yang digunakan adalah studi literatur, dokumentasi, dan wawancara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban PPh Pasal 22 oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kendala utama yang menyebabkan ketidaksesuaian adalah ketidakpahaman Bendahara terkait kewajiban pelaporan PPh pasal 22 yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan informasi perpajakan dari pihak terkait, terutama otoritas perpajakan.\n","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"211 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1846","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak yang dipungut dengan metode withholding system. Keberhasilan metode withholding system ini sangat bergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong maupun pemungut pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 22 oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun tinjauan dilakukan, mengidentifikasi kendala, dan mengembangkan alternatif solusi untuk mengatasi kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif exploratori. Sumber data yang digunakan adalah studi literatur, dokumentasi, dan wawancara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban PPh Pasal 22 oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kendala utama yang menyebabkan ketidaksesuaian adalah ketidakpahaman Bendahara terkait kewajiban pelaporan PPh pasal 22 yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan informasi perpajakan dari pihak terkait, terutama otoritas perpajakan.