KEBERADAAN AJARAN PENYERTAAN SEBAGAI PERLUASAN DELIK DAN PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (PASAL 55 DAN 56 KUHP)

Puput Widya Astuti
{"title":"KEBERADAAN AJARAN PENYERTAAN SEBAGAI PERLUASAN DELIK DAN PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (PASAL 55 DAN 56 KUHP)","authors":"Puput Widya Astuti","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2626","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai  poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan  pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2626","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai  poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan  pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
包容教义的存在是刑事责任的展开和扩大(刑法第55章和第56章)
包容性可以解释为不止一个人的行为。“没收”一词的意思是当另一个人犯罪时,他或她会参与或参与其中。这项研究的目的是审查和分析,包容教义是如何存在的,即不断扩大的刑事责任?那么罪犯的责任是什么呢?使用的方法是规范性法律研究、原始和次要数据来源、数据收集方法、出版物研究和访谈、数据分析方法是定性的。刑事包容研究的结果是,除了那些表现出delik内容的人之外,扩大犯罪责任的基础,人们也参与了其实现,而没有对其定罪的规定,因为他们没有执行死刑。那人就是:田野的实干家。对罪犯制造者或罪犯的责任分为两个(两个),第一,完全负责,第二,部分负责。负责刑事制裁的人属于独立自主的人;作为共同的权威;由米德普雷根负责;doen plegen担任指挥主任;和uitlokken为说服者或策划者。而后者在一定程度上是那些被归类为缓刑官的人:犯罪行为和医疗代理人,以及从事犯罪行为的援助机构。刑事责任必须是线性的,具有犯罪行为的光谱,并遵循所有关于犯罪行为包容性的教义。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1