{"title":"IMPLEMENTASI PENDISTRIBUSIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA","authors":"Hendriyanto Hendriyanto, Abang Zainudin","doi":"10.51826/fokus.v21i1.709","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bantuan langsung tunai dana desa bagi masyarakat merupakan kebijakan Pemerintah dalammengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak COVID-19, oleh karena itu kebijakan pemerintahdibidang kesehatan merupakan prioritas utama untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukungpencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Mekanisme pendataan mengacu pada ketentuanyang telah di atur berdasarkan pentunjukteknis dan petunjuk pelaksanaan bantuan langsung tunai danadesa. Pendataan dilaksanakan secara transparan serta berkeadilan sesuai dengan kriteria masyarakatpenerima bantuan dan yang layak mendapatkan bantuan mulai dari RT/RW sehingga masyarakat penerimaadalah masyarakat kurang mampu dan rentan covid-19. Prosedur pendistribusian BLT-DD melibatkanaparatur desa, relawan desa atau relawan covid-19 dan pemerintah Kecamatan yang ditugaskan adalahBabinsa ditingkat Kecamatan, sehingga koordinasi bukan hanya masyarakat desa dengan aparaturdesa tetapi juga dengan pemerintah Kecamatan sebagai fungsi koordinasi, sedangkan pengawasandilakukan juga oleh masyarakat maupun BPD dalam mengawasi penyaluran BLT-DD. Tujuan dilakukanpengawasan adalah agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penyalurannya.","PeriodicalId":34228,"journal":{"name":"Fokus","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fokus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.709","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bantuan langsung tunai dana desa bagi masyarakat merupakan kebijakan Pemerintah dalammengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak COVID-19, oleh karena itu kebijakan pemerintahdibidang kesehatan merupakan prioritas utama untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukungpencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Mekanisme pendataan mengacu pada ketentuanyang telah di atur berdasarkan pentunjukteknis dan petunjuk pelaksanaan bantuan langsung tunai danadesa. Pendataan dilaksanakan secara transparan serta berkeadilan sesuai dengan kriteria masyarakatpenerima bantuan dan yang layak mendapatkan bantuan mulai dari RT/RW sehingga masyarakat penerimaadalah masyarakat kurang mampu dan rentan covid-19. Prosedur pendistribusian BLT-DD melibatkanaparatur desa, relawan desa atau relawan covid-19 dan pemerintah Kecamatan yang ditugaskan adalahBabinsa ditingkat Kecamatan, sehingga koordinasi bukan hanya masyarakat desa dengan aparaturdesa tetapi juga dengan pemerintah Kecamatan sebagai fungsi koordinasi, sedangkan pengawasandilakukan juga oleh masyarakat maupun BPD dalam mengawasi penyaluran BLT-DD. Tujuan dilakukanpengawasan adalah agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penyalurannya.