ANALISIS PENERAPAN SANKSI PEMIDANAAN PENJARA TANPA REHABILITASI TERHADAP ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm)

Novia Aturida
{"title":"ANALISIS PENERAPAN SANKSI PEMIDANAAN PENJARA TANPA REHABILITASI TERHADAP ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm)","authors":"Novia Aturida","doi":"10.35315/dh.v24i1.9299","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam proses peradilan anak, terdapat prinsip yang menyatakan jika kepentingan terbaik bagi anak haruslah dipandang sebagai of paramount importence (memperoleh tingkat prioritas yang paling tinggi) di dalam setiap keputusan yang berhubungan dengan anak agar keselamatan dan kesehatan anak dapat diwujudkan. Anak yang menyalahgunakan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa korban sebab tindakannya menyalahgunakan narkotika itu merugikan pribadinya sendiri, sehingga anak penyalahguna narkotika juga mempunyai hak untuk bisa mendapatkan rehabilitasi dan menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam proses peradilannya. Namun dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm, majelis hakim kurang mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek hukumnya dengan tidak mencantumkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pertimbangannya, sehingga tetap memberikan sanksi pidana penjara tanpa rehabilitasi bagi anak penyalahguna narkotika. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm dan untuk menganalisis penerapan sanksi bagi anak penyalahguna narkotika yang terdapat dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm apabila ditinjau berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm adalah karena kualifikasi anak sebagai penyalahguna narkotika belum memenuhi salah satu kualifikasi yang terdapat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yaitu berat shabu yang ditemukan masih dibawah 1 (satu) gram. Selain itu, penerapan sanksi bagi anak penyalahguna narkotika yang terdapat dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm yang dijatuhkan vonis 3 (tiga) bulan penjara tanpa rehabilitasi dirasa kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan dari Pasal 54 Undang-Undang Narkotika, Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (5) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Anak.","PeriodicalId":31748,"journal":{"name":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kanun Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.9299","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam proses peradilan anak, terdapat prinsip yang menyatakan jika kepentingan terbaik bagi anak haruslah dipandang sebagai of paramount importence (memperoleh tingkat prioritas yang paling tinggi) di dalam setiap keputusan yang berhubungan dengan anak agar keselamatan dan kesehatan anak dapat diwujudkan. Anak yang menyalahgunakan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa korban sebab tindakannya menyalahgunakan narkotika itu merugikan pribadinya sendiri, sehingga anak penyalahguna narkotika juga mempunyai hak untuk bisa mendapatkan rehabilitasi dan menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam proses peradilannya. Namun dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm, majelis hakim kurang mempertimbangkan kedudukan anak sebagai subjek hukumnya dengan tidak mencantumkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pertimbangannya, sehingga tetap memberikan sanksi pidana penjara tanpa rehabilitasi bagi anak penyalahguna narkotika. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm dan untuk menganalisis penerapan sanksi bagi anak penyalahguna narkotika yang terdapat dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm apabila ditinjau berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm adalah karena kualifikasi anak sebagai penyalahguna narkotika belum memenuhi salah satu kualifikasi yang terdapat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yaitu berat shabu yang ditemukan masih dibawah 1 (satu) gram. Selain itu, penerapan sanksi bagi anak penyalahguna narkotika yang terdapat dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgm yang dijatuhkan vonis 3 (tiga) bulan penjara tanpa rehabilitasi dirasa kurang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan dari Pasal 54 Undang-Undang Narkotika, Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (5) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Anak.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
分析了对儿童麻醉品康复不带薪监禁的实施(案例研究第19号/Pid)。PN Sus-Anak 2020 / Sgm)
在对儿童的司法程序中,有一项原则规定,如果儿童的最大利益应被视为最重要的进项,即在实现儿童安全与健康的所有决策中获得最高的优先级。滥用麻醉品的儿童可以被认为是一种没有受害者的犯罪,因为滥用麻醉品损害了他们的个人利益,因此滥用麻醉品的儿童也有康复的权利,并将其作为其司法程序的最后手段。但第19号决议/Pid。苏-儿童/2020/PN Sgm,地方法院没有在其案件中引入《儿童刑事司法制度法》和《儿童保护法》,从而继续对虐待儿童者进行刑事惩罚。因此,本研究的目的是确定法官的基本考虑,在第19号/Pid的判决中,不考虑让吸毒儿童康复。儿童/2020/PN Sgm并分析第19号判决中麻醉药滥用儿童的制裁实施。应根据《儿童刑事司法系统法》和《儿童保护法》进行审查。本研究是根据案例方法的规范法律性方法进行的。本研究的数据来源使用辅助和初级数据收集技术,然后用定性方法进行分析分析描述性分析。这项研究的结论是,法官的判断并没有在第19/Pid号的裁决中决定让吸毒的儿童康复。儿童性骚扰者/2020/PN Sgm的原因是,儿童麻醉师的资格赛还没有达到2010年4月4日发现的冰毒重量不到1克。此外,在第19号/Pid条中,对吸毒儿童实施制裁。《儿童保护条例》第54条、第81条(第1条)和第5条(第5条)《儿童司法制度法》,以及第67条《儿童保护法》,判处3 (2020/PN Sgm) 3个月的无康复期监禁被认为是不合适的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
1
审稿时长
16 weeks
期刊最新文献
EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG ANTINOMI SANKSI DENDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TINGKAT KEBERATAN DAN BANDING KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PTUN (ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PTUN PADA KASUS PERIZINAN PERTAMBANGAN PT. TMS) PEMENUHAN HAK KHUSUS BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN HAMIL YANG MENJALANI MASA TUNGGU HUKUMAN MATI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 PEMBUKTIAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM DELIK NARKOTIKA SECARA TERORGANISASI
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1