Syarifah Nikma, Muhammad Zulfadli, Muhammad Rasyid Ridha
{"title":"TRADISI A'RATEK PADA ACARA PERNIKAHAN DI DESA CIKOANG, KECAMATAN MANGARABOMBANG, KABUPATEN TAKALAR","authors":"Syarifah Nikma, Muhammad Zulfadli, Muhammad Rasyid Ridha","doi":"10.26858/ugj.v6i2.45782","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Latar belakang adanya tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. 2). Proses pelaksanaan tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. 3). Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar masih melaksanakan tradisi A'ratek pada acara pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Proses pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti diantaranya: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1). Latar belakang adanya tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yaitu karena datangnya Sayyid Djalaluddin Al-Aidid yang merupakan sebuah ulama besar dan juga merupakan keturunan ke-29 dari Nabi Muhammad SAW ke Desa Cikoang pada tahun 1638 yang mengajarkan beberapa ajaran-ajaran salah satunya yaitu proses pelaksanaan tradisi A'ratek ke masyarakat di Desa Cikoang ketika ada yang menggelar acara pernikahan. 2). Proses pelaksanaan tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yaitu terdapat beberapa tahapan-tahapan dalam proses pelaksanaan tradisi A'ratek yang dimulai dari ammutuli paratek, ammutuli korongtigi, memandikan sang calon pengantin, pembacaan kitab A'ratek, a'pepe'-pepe' dan mapaccing. 3). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar masih melaksanakan tradisi A’ratek pada acara pernikahan yaitu terdapat dua faktor. Faktor pertama yaitu melestarikan dan mempertahankan kearifan lokal. Sedangkan faktor kedua yaitu mengajarkan kepada anak atau keturunan mereka.","PeriodicalId":497742,"journal":{"name":"UNM geographic journal","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNM geographic journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26858/ugj.v6i2.45782","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Latar belakang adanya tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. 2). Proses pelaksanaan tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. 3). Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar masih melaksanakan tradisi A'ratek pada acara pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Proses pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti diantaranya: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1). Latar belakang adanya tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yaitu karena datangnya Sayyid Djalaluddin Al-Aidid yang merupakan sebuah ulama besar dan juga merupakan keturunan ke-29 dari Nabi Muhammad SAW ke Desa Cikoang pada tahun 1638 yang mengajarkan beberapa ajaran-ajaran salah satunya yaitu proses pelaksanaan tradisi A'ratek ke masyarakat di Desa Cikoang ketika ada yang menggelar acara pernikahan. 2). Proses pelaksanaan tradisi A'ratek pada acara pernikahan masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yaitu terdapat beberapa tahapan-tahapan dalam proses pelaksanaan tradisi A'ratek yang dimulai dari ammutuli paratek, ammutuli korongtigi, memandikan sang calon pengantin, pembacaan kitab A'ratek, a'pepe'-pepe' dan mapaccing. 3). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar masih melaksanakan tradisi A’ratek pada acara pernikahan yaitu terdapat dua faktor. Faktor pertama yaitu melestarikan dan mempertahankan kearifan lokal. Sedangkan faktor kedua yaitu mengajarkan kepada anak atau keturunan mereka.