Muhammad Ikhsan Kamil, Hafizatul Ulum, Adi Widiyantoro
{"title":"Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Mataram)","authors":"Muhammad Ikhsan Kamil, Hafizatul Ulum, Adi Widiyantoro","doi":"10.36679/ulr.v6i1.39","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum tentang asas kontradiksi delimitasi dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap dan bagaimana penerapan asas kontradiksi delimitasi dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kantor Pertanahan Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Jenis data ini terdiri dari data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan observasi serta analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap peraturan perundang-undangan Prinsip Kontradiksi Batasan Pada Tahap Pengukuran Bidang Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diatur dalam pasal 17,18,19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 19 ,20,21 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan pasal 19A sampai dengan pasal 19D Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Surat Keterangan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Berbatasan merupakan berkas lengkap yang harus dipenuhi oleh peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Oleh karena itu, tanggung jawab Prinsip Kontradiksi Delimitasi tidak sepenuhnya berada pada Petugas Pengukur. Petugas ukur atau satuan tugas fisik pada Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tetap mengedepankan penerapan asas pembatas kontradiksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.39","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum tentang asas kontradiksi delimitasi dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap dan bagaimana penerapan asas kontradiksi delimitasi dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kantor Pertanahan Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Jenis data ini terdiri dari data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan observasi serta analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap peraturan perundang-undangan Prinsip Kontradiksi Batasan Pada Tahap Pengukuran Bidang Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diatur dalam pasal 17,18,19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 19 ,20,21 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan pasal 19A sampai dengan pasal 19D Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Surat Keterangan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Berbatasan merupakan berkas lengkap yang harus dipenuhi oleh peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Oleh karena itu, tanggung jawab Prinsip Kontradiksi Delimitasi tidak sepenuhnya berada pada Petugas Pengukur. Petugas ukur atau satuan tugas fisik pada Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tetap mengedepankan penerapan asas pembatas kontradiksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.