{"title":"Analisis Pemenuhan Hak Para Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Perspektif HAM","authors":"Leni Khasanatul Farikhah","doi":"10.58812/jhhws.v2i09.625","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak atas pekerja/bruh itu terpenuhi atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab secara spesifik hal-hal berikut: Pertama, bagaimana pelaksanaan kontrak dapat menghasilkan pengangkatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak. Kedua, bagaimana secara spesifik mengenai pemutusan hubungan kerja yang terjadi. Metode analisis yang digunakan untuk menganalisis literatur yang dimaksud adalah \"pendekatan perundang-undangan\", dan jenis literatur yang digunakan adalah \"penelitian kepustakaan\". Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut benar adanya dalam hal bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sesuai dengan Pasal 151 Kode Etik Profesi Pekerja. Selain itu, dibahas juga mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang disebutkan dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja, baik faktor internal maupun eksternal. Tindakan pemutusan hubungan kerja boleh saja dilakukan asalkan tidak merugikan pihak pekerja. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja berdampak pada sosial ekonomi para pekerja. Hal tersebut jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia tentu saja menyalahi aturan yang sudah terdapat pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Terkait dengan hak manusia mendapatkan pekerjaan yang layak, pengupahan dan kehidupan yang layak.","PeriodicalId":500851,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.625","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak atas pekerja/bruh itu terpenuhi atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab secara spesifik hal-hal berikut: Pertama, bagaimana pelaksanaan kontrak dapat menghasilkan pengangkatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak. Kedua, bagaimana secara spesifik mengenai pemutusan hubungan kerja yang terjadi. Metode analisis yang digunakan untuk menganalisis literatur yang dimaksud adalah "pendekatan perundang-undangan", dan jenis literatur yang digunakan adalah "penelitian kepustakaan". Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut benar adanya dalam hal bagaimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sesuai dengan Pasal 151 Kode Etik Profesi Pekerja. Selain itu, dibahas juga mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang disebutkan dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja, baik faktor internal maupun eksternal. Tindakan pemutusan hubungan kerja boleh saja dilakukan asalkan tidak merugikan pihak pekerja. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja berdampak pada sosial ekonomi para pekerja. Hal tersebut jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia tentu saja menyalahi aturan yang sudah terdapat pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Terkait dengan hak manusia mendapatkan pekerjaan yang layak, pengupahan dan kehidupan yang layak.