Perlindungan Hukum Teknis Perizinan Terhadap Investor Berdasar UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
{"title":"Perlindungan Hukum Teknis Perizinan Terhadap Investor Berdasar UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang","authors":"Isma Wardatus Sholehah, Nurul Nadira","doi":"10.32528/nms.v2i4.312","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang memberikan beberapa kemudahan-keudahan seperti keringanan pajak, mudahnya perizinn untuk mendirikan usaha di Indonesia serta pemangkasan birokrasi perizinan yang harus dilalui oleh para investor. Namun pada praktiknya pemangkasan birokrasi yang diharapkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan permasalahan dimana adanya perbedaan pemberian izin baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mencari jawaban mengenai perlindungan hukum terhadap investor yang akan melakukan usahanya di Indonesia berdasar Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2022 menjadi undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang belum memberikan perlindungan secara khusus kepada investor, hal ini disebabkan karena Undang-Undang terseburt hanya mengatur mengenai pemangkasan alur proses perizinan yang aka dilakukan oleh investor dan bukan melindungi hak-hak investor secara menyeluruh apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap perbedaan pandangan mengenai izin dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.","PeriodicalId":104869,"journal":{"name":"National Multidisciplinary Sciences","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"National Multidisciplinary Sciences","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.312","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang memberikan beberapa kemudahan-keudahan seperti keringanan pajak, mudahnya perizinn untuk mendirikan usaha di Indonesia serta pemangkasan birokrasi perizinan yang harus dilalui oleh para investor. Namun pada praktiknya pemangkasan birokrasi yang diharapkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan permasalahan dimana adanya perbedaan pemberian izin baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mencari jawaban mengenai perlindungan hukum terhadap investor yang akan melakukan usahanya di Indonesia berdasar Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2022 menjadi undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang belum memberikan perlindungan secara khusus kepada investor, hal ini disebabkan karena Undang-Undang terseburt hanya mengatur mengenai pemangkasan alur proses perizinan yang aka dilakukan oleh investor dan bukan melindungi hak-hak investor secara menyeluruh apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap perbedaan pandangan mengenai izin dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.