{"title":"Analisis Yuridis Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2020 Terhadap Dugaan Praktik Diskriminasi Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha","authors":"Chintia Rizki Hasbi, Hirsanuddin Hirsanuddin","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2810","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur praktik diskriminasi dalam persaingan usaha, bentuk pendekatan hukum serta pertimbangan hukum yang diputuskan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2020 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terbukti telah melakukan praktik diskriminasi atas pemblokiran layanan akses internet terhadap Netflix, KPPU dalam memeriksa perkara menggunakan pendekatan Rule of Reason dan putusan yang dikeluarkan belum memberikan rasa keadilan kepada Netflix.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2810","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur praktik diskriminasi dalam persaingan usaha, bentuk pendekatan hukum serta pertimbangan hukum yang diputuskan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2020 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terbukti telah melakukan praktik diskriminasi atas pemblokiran layanan akses internet terhadap Netflix, KPPU dalam memeriksa perkara menggunakan pendekatan Rule of Reason dan putusan yang dikeluarkan belum memberikan rasa keadilan kepada Netflix.