{"title":"Analisis Yuridis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kerjasama Pengangkutan Kargo","authors":"Wahyu Hidayatirrah, Sudiarto Sudiarto","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2805","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian dengan judul Analisis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kerjasama Pengangkutan Kargo (Studi Putusan KPPU Pasal 19 Nomor 07/KPPU-I-2020). Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak terpenuhinya unsur-unsur praktek diskriminasi yang terjadi dalam kerja sama pengangkutan kargo setelah ditelaah dan diteliti secara cermat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan referensi ilmiah tidak terbukti melakukan praktek diskriminasi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Putusan Majelis Komisi yaitu pada Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020. Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor IV yaitu sanksi administratif. Majelis Komisi memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV untuk membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU dan menetapkan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan ini berkekuatan hukum tetap Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor IV melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun menurut Penulis sanksi tersebut tidak tepat karena PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, PT Wing Abadi dan PT Lion Exppress tidak melakukan peraktek diskriminasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2805","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian dengan judul Analisis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kerjasama Pengangkutan Kargo (Studi Putusan KPPU Pasal 19 Nomor 07/KPPU-I-2020). Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak terpenuhinya unsur-unsur praktek diskriminasi yang terjadi dalam kerja sama pengangkutan kargo setelah ditelaah dan diteliti secara cermat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan referensi ilmiah tidak terbukti melakukan praktek diskriminasi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Putusan Majelis Komisi yaitu pada Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020. Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor IV yaitu sanksi administratif. Majelis Komisi memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV untuk membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU dan menetapkan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan ini berkekuatan hukum tetap Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor IV melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun menurut Penulis sanksi tersebut tidak tepat karena PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, PT Wing Abadi dan PT Lion Exppress tidak melakukan peraktek diskriminasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.