{"title":"Analisis Efisiensi Peralihan Hak Milik Atas Tanah Menjadi Hak Guna Bangunan Di Kota Batam","authors":"Yogi Syahputra Al idrus","doi":"10.58344/jhi.v2i3.252","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Batam merupakan suatu kawasan yang berada dalam ruang lingkup Hak Pengelolaan Lingkungan yang dalam artian tidak ada suatu bentuk hak atas tanah berupa hak miliki melainkan keseluruhan hampir menggunakan hak guna bangunan, namun legal standing mengenai hak pengelolaan lingkungan ini tidak diatur pada UUPA sehingga kekuatan hukumnya hanya sebagai pelaksana dari Undang-Undang. Dengan adanya ketentuan ini mengarahkan kepada efisiensi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan antisipatif yang sangat cepat dalam menanggulangi pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca covid 19. Begitu pula dalam menegakkan hal ini perlu kita rujuk dalam amanat yang ada pada konstitusi indonesia pada pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam hal ini peneliti menganggap efisiensi pelaksanaan mengenai pasal ini terlaksana apabila tanpa adanya kepemilikan yang bersifat privatisasi melainkan dengan cara senttralisme pengelolaan kepada pemerintah, namun yang menjadi kendala dalam hal ini ialah mengenai pasal 28 UUD NRI 1945 tentang HAM yang memberikan hak seseorang untuk memiliki tempat tinggal. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode peneltian normatif empiris yang di dasarkan pada bahan penelitian primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan penelitian sekunder berupa data pada Badan Penelitian Statistik Kota Batam. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada dasarnya politik hukum pada peralihan hak milik menjadi hak guna bangunan merupakan suatu politik hukum yang diarahkan pada efisiensi pemanfaatan tata ruang di daerah batam dengan melihat kepada data BPS kota batam mengenai pengeluaran dana kota batam, laju pertumbuhan ekonomi, dan angka pengangguran kota batam.","PeriodicalId":477855,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Indonesia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jhi.v2i3.252","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Batam merupakan suatu kawasan yang berada dalam ruang lingkup Hak Pengelolaan Lingkungan yang dalam artian tidak ada suatu bentuk hak atas tanah berupa hak miliki melainkan keseluruhan hampir menggunakan hak guna bangunan, namun legal standing mengenai hak pengelolaan lingkungan ini tidak diatur pada UUPA sehingga kekuatan hukumnya hanya sebagai pelaksana dari Undang-Undang. Dengan adanya ketentuan ini mengarahkan kepada efisiensi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan antisipatif yang sangat cepat dalam menanggulangi pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca covid 19. Begitu pula dalam menegakkan hal ini perlu kita rujuk dalam amanat yang ada pada konstitusi indonesia pada pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam hal ini peneliti menganggap efisiensi pelaksanaan mengenai pasal ini terlaksana apabila tanpa adanya kepemilikan yang bersifat privatisasi melainkan dengan cara senttralisme pengelolaan kepada pemerintah, namun yang menjadi kendala dalam hal ini ialah mengenai pasal 28 UUD NRI 1945 tentang HAM yang memberikan hak seseorang untuk memiliki tempat tinggal. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode peneltian normatif empiris yang di dasarkan pada bahan penelitian primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan penelitian sekunder berupa data pada Badan Penelitian Statistik Kota Batam. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada dasarnya politik hukum pada peralihan hak milik menjadi hak guna bangunan merupakan suatu politik hukum yang diarahkan pada efisiensi pemanfaatan tata ruang di daerah batam dengan melihat kepada data BPS kota batam mengenai pengeluaran dana kota batam, laju pertumbuhan ekonomi, dan angka pengangguran kota batam.