Muhammad Chaerul Ichsan, A. Putra, E. Erlinawati, Eni Agustina, Yenny Febrianty
{"title":"Dampak Industri Terhadap Perubahan Pola Interaksi Sosial Masyarakat","authors":"Muhammad Chaerul Ichsan, A. Putra, E. Erlinawati, Eni Agustina, Yenny Febrianty","doi":"10.58344/jhi.v3i1.423","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Globalisasi dan reformasi membawa pengaruh yang besar terhadap kebijakan terhadap lingkungan. Adanya globalisasi dan reformasi merubah nilai dan pola pikir terhadap pengambilan kebijakan tentang lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dampak industri terhadap interaksi sosial masyarakat setempat serta faktor-faktor yang mempengaruhi pola interaksi sosial tersebut. Metode penelitian pada aplikasi yang dibuat menggunakan teknik pengumpulan data secara deskriptif. Secara garis besar pendekatan deskriptif adalah dengan teknik pengumpulan data seberapa besar subjek penelitian yang terlibat dalam penggunaan sistem sesuai kebutuhan sistem secara sistematis dan disesuaikan dengan fakta yang ada sehingga akurat. Penelitian deskriptif (descriptive research) bertujuan mendeskripsikan suatu keadaan atau femomena apa adanya. Adanya fenomena isu lingkungan yang terkait dengan dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan industri turut mempengaruhi manajemen perusahaan untuk membuat kebijakan mengenai peningkatan kinerja. Perubahan izin lingkungan dalam kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai lebih memiliki tujuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dibandingkan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian tersebut muncul akibat pengubahan konsep Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dan pelemahan partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia khususnya terhadap pengaturan izin lingkungan, kegiatan usaha serta dampaknya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja.","PeriodicalId":477855,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Indonesia","volume":"86 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jhi.v3i1.423","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Globalisasi dan reformasi membawa pengaruh yang besar terhadap kebijakan terhadap lingkungan. Adanya globalisasi dan reformasi merubah nilai dan pola pikir terhadap pengambilan kebijakan tentang lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dampak industri terhadap interaksi sosial masyarakat setempat serta faktor-faktor yang mempengaruhi pola interaksi sosial tersebut. Metode penelitian pada aplikasi yang dibuat menggunakan teknik pengumpulan data secara deskriptif. Secara garis besar pendekatan deskriptif adalah dengan teknik pengumpulan data seberapa besar subjek penelitian yang terlibat dalam penggunaan sistem sesuai kebutuhan sistem secara sistematis dan disesuaikan dengan fakta yang ada sehingga akurat. Penelitian deskriptif (descriptive research) bertujuan mendeskripsikan suatu keadaan atau femomena apa adanya. Adanya fenomena isu lingkungan yang terkait dengan dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan industri turut mempengaruhi manajemen perusahaan untuk membuat kebijakan mengenai peningkatan kinerja. Perubahan izin lingkungan dalam kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai lebih memiliki tujuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dibandingkan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian tersebut muncul akibat pengubahan konsep Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dan pelemahan partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia khususnya terhadap pengaturan izin lingkungan, kegiatan usaha serta dampaknya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja.