{"title":"PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN DI PERBATASAN NEGARA","authors":"Emris Yeverson Kaja Jade","doi":"10.31258/jkp.v14i3.8253","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) merupakan zona yang ditetapkan untuk pemeriksaan keimigrasian sebagai tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian. Penelitian ini dilakukan untuk melihat seberapa optimal peran TPI dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris. Metode penelitian normatif-empiris menggunakan data yang diperoleh dari studi literatur yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal-jurnal ilmiah yang relevan, dan dilanjutkan dengan melakukan wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat beberapa TPI di perbatasan Indonesia dan Timor Leste kurang optimal dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian. Hal tersebut dapat dikaji dari 3 (tiga) aspek, yakni kelembagaan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang dapat direkomendasikan bagi Ditjen Imigrasi dan pemangku kepentingan lainnya, yakni perlu adanya evaluasi dan pembaharuan terhadap nota kesepahaman antar dua negara, perlu adanya pendidikan pejabat imigrasi bagi petugas imigrasi yang bertugas di perbatasan Indonesia dan Timor Leste, perlu adanya aturan operasional yang mengakomodasi hak cuti tahunan tambahan, perlu adanya pembagian shift dalam pelaksanaan tugas, perlu adanya insentif tambahan bagi petugas imigrasi, serta perlu adanya perbaikan dan pembangunan sarana prasarana di TPI perbatasan Indonesia dan Timor Leste.","PeriodicalId":33235,"journal":{"name":"JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31258/jkp.v14i3.8253","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) merupakan zona yang ditetapkan untuk pemeriksaan keimigrasian sebagai tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian. Penelitian ini dilakukan untuk melihat seberapa optimal peran TPI dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris. Metode penelitian normatif-empiris menggunakan data yang diperoleh dari studi literatur yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal-jurnal ilmiah yang relevan, dan dilanjutkan dengan melakukan wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat beberapa TPI di perbatasan Indonesia dan Timor Leste kurang optimal dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian. Hal tersebut dapat dikaji dari 3 (tiga) aspek, yakni kelembagaan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang dapat direkomendasikan bagi Ditjen Imigrasi dan pemangku kepentingan lainnya, yakni perlu adanya evaluasi dan pembaharuan terhadap nota kesepahaman antar dua negara, perlu adanya pendidikan pejabat imigrasi bagi petugas imigrasi yang bertugas di perbatasan Indonesia dan Timor Leste, perlu adanya aturan operasional yang mengakomodasi hak cuti tahunan tambahan, perlu adanya pembagian shift dalam pelaksanaan tugas, perlu adanya insentif tambahan bagi petugas imigrasi, serta perlu adanya perbaikan dan pembangunan sarana prasarana di TPI perbatasan Indonesia dan Timor Leste.