{"title":"Kajian kedaulatan atas Kepulauan Paracel dan dampaknya terhadap delimitasi batas maritim antara Cina dan Vietnam di Laut Cina Selatan","authors":"Chika Laksita Dewi, I Made Andi Arsana","doi":"10.22146/mgi.78262","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepulauan Paracel merupakan kumpulan fitur maritim di Laut Cina Selatan yang sampai saat ini masih disengketakan antara Negara Cina dan Negara Vietnam. Sengketa yang terjadi bukan hanya sebatas masalah kedaulatan atas kepemilikan fitur-fitur maritim, tetapi juga hak berdaulat atas zona maritimnya. Penelitian ini menyajikan dua opsi terkait simulasi delimitasi batas maritim antara Negara Cina dan Negara Vietnam. Opsi yang pertama, yaitu berdasarkan klaim yang diajukan oleh Negara Cina dengan mengacu pada Pasal 46 – 47 UNCLOS 1982. Opsi yang kedua, yaitu berdasarkan klaim yang diajukan oleh Negara Vietnam atas dasar prinsip tindakan pendudukan dengan mengacu pada putusan kasus Pulau Sipadan – Ligitan dan Pulau Palmas. Menurut UNCLOS 1982, salah satu cara yang dilakukan untuk mencapai solusi yang adil dalam delimitasi batas maritim adalah dengan menerapkan prinsip garis tengah atau sama jarak pada area yang tumpang tindih. Hasil dari penelitian ini berdampak pada penambahan dan pengurangan luas ZEE kedua negara.","PeriodicalId":55710,"journal":{"name":"Majalah Geografi Indonesia","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Majalah Geografi Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/mgi.78262","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kepulauan Paracel merupakan kumpulan fitur maritim di Laut Cina Selatan yang sampai saat ini masih disengketakan antara Negara Cina dan Negara Vietnam. Sengketa yang terjadi bukan hanya sebatas masalah kedaulatan atas kepemilikan fitur-fitur maritim, tetapi juga hak berdaulat atas zona maritimnya. Penelitian ini menyajikan dua opsi terkait simulasi delimitasi batas maritim antara Negara Cina dan Negara Vietnam. Opsi yang pertama, yaitu berdasarkan klaim yang diajukan oleh Negara Cina dengan mengacu pada Pasal 46 – 47 UNCLOS 1982. Opsi yang kedua, yaitu berdasarkan klaim yang diajukan oleh Negara Vietnam atas dasar prinsip tindakan pendudukan dengan mengacu pada putusan kasus Pulau Sipadan – Ligitan dan Pulau Palmas. Menurut UNCLOS 1982, salah satu cara yang dilakukan untuk mencapai solusi yang adil dalam delimitasi batas maritim adalah dengan menerapkan prinsip garis tengah atau sama jarak pada area yang tumpang tindih. Hasil dari penelitian ini berdampak pada penambahan dan pengurangan luas ZEE kedua negara.